TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LAYANAN “SHOPPEPAY LATER” SEBAGAI PRODUK PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mendorong pertumbuhan signifikan dalam sektor e-commerce, termasuk di Indonesia. Salah satu inovasi yang muncul adalah layanan pembayaran ShoppePay Later, yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian dengan sistem bayar nanti. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, seperti penyalahgunaan oleh pengguna yang belum memiliki penghasilan tetap, penumpukan hutang, dan potensi pelanggaran data pribadi. Riset ini bertujuan untuk menelaah keselarasan antara ketentuan dalam perjanjian elektronik ShoppePay Later dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, khususnya merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta regulasi turunannya. Selain itu, studi ini juga mengkaji berbagai hambatan normatif maupun praktis dalam penerapan regulasi terkait mekanisme online lending. Pendekatan metodologis yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan teknik library research, yang menitikberatkan pada analisis sistematis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Temuan riset menunjukkan bahwa ShoppePay Later telah memenuhi sejumlah unsur normatif, antara lain kewajiban penyampaian informasi secara transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU ITE, serta perlindungan terhadap data pribadi sesuai dengan ketentuan POJK No. 10/POJK.05/2022. Namun, masih terdapat celah regulasi, terutama terkait usia minimal pengguna dan verifikasi penghasilan, yang dapat memicu risiko gagal bayar. Tantangan utama dalam penerapan regulasi meliputi potensi penumpukan hutang (over-indebtedness), kurangnya regulasi spesifik tentang paylater, risiko gagal bayar, dan ketidakseragaman sistem penagihan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sosialisasi literasi keuangan kepada masyarakat untuk meminimalkan risiko tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ShoppePay Later memberikan kemudahan transaksi, pengawasan dan perlindungan hukum harus ditingkatkan untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Rincian Artikel
Referensi
27. https://www.bps.go.id/
Burgerlijk Wetboek. (2007). KUHP: Kitab UU Hukum Perdata.
David tan. (2021). Metode penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 1332–1336. https://core.ac.uk/download/pdf/490668614.pdf
Ilham, P. C., & Saputra, A. (2023). Penerapan Perjanjian Jual Beli Online di Aplikasi Shopee Berdasarkan KUHPERDATA Dan UU ITE. UNES Law Review, 6(1), 1248–1260. https://www.review-
unes.com/index.php/law/article/view/917%0Ahttps://www.review- unes.com/index.php/law/article/download/917/676
Mahasiswa, D. I. K. (2024). Di kalangan mahasiswa.
Metthania, A. Z., Fakhira, V., & Tarina, D. D. Y. (2022). Pelanggaran Asas Itikad Baik Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Melalui Fitur Shopeepay Later. Researchgate.Net, November. https://www.researchgate.net/profile/Vira-
Fakhira/publication/365723594_PELANGGARAN_ASAS_ITIKAD_BAIK_PADA_PERJANJIA N_PINJAM_MEMINJAM_MELALUI_FITUR_SHOPEEPAY_LATER/links/63801b5c554def61 936b5d8d/PELANGGARAN-ASAS-ITIKAD-BAIK-PADA-PERJANJIAN-PINJAM-MEMINJAM-
Nurmalasari, W., Mofea, S., & Komariah, M. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Melalui Shopee Paylater Berdasarkan Perspektif Hukum
…. Lex Veritatis, 2(November), 94–103.
Permata, S., & Haryanto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, 8, 1–19.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
SHOPPE, I. (n.d.). Ingin Tahu Cara Kredit di Shopee? Ini Cara Mengaktiffian Shopee PayLater!
https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/cara-menggunakan-shopeepaylater-di-shopee/
Syifa Rana Tsary, L. . (2024). KEKUATAN OBJEK JAMINAN INSTANSI DALAM AJUAN KREDIT PLATFORM E-COMMERSE SHOPPE PINJAM. UNES LAW REVIEW, 106.
Tsary, S. R. (2022). Consumer Legal Protection on Electronic Transactions through the Platform without the Collective Account Features by Trusted Third Parties.
International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 05(10). https://doi.org/10.47191/ijmra/v5-i10-19
Umum, K. (2014). Lembaran Negara. 184, 1–27.
Yonatan, A. Z. (n.d.). Makin Maju, Pertumbuhan E-Commerse Indonesia Tertinggi di Dunia. https://data.goodstats.id/statistic/makin-maju-pertumbuhan-e-commerce-indonesia- yang-diprediksi-tertinggi-di-dunia-QiN5h