PENENTUAN YURISDIKSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Isi Artikel Utama

Anil Refalzey Siregar
Putu Riski Ananda Kusuma
Komang Febrinayanti Dantes

Abstrak

Persoalan mengenai perkawinan campuran memiliki masalah serius terkait penyelesaian sengketa perceraian. Dengan adanya keanekaragaman yang demikian itu ada kecenderungan setiap Negara atas dasar mempertahankan public policy. Penentuan yurisdiksi perceraian pada perkawinan campuran sering kali diwarnai konflik hukum (conflict of laws). Penelitian ini  mengkaji  bagaimana  hukum perdata internasional memandang kasus perceraian dalam  perkawinan campuran. Selain memaparkan secara jelas hasil penelitian yang dilakukan, penelitian ini juga memberikan gambaran normatif dan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang dikaji.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Andrea, L. P., & dkk. (2023). Penerapan Asas Lex Loci Contractus dan Lex Causae Terhadap Perkara IPB dan Amerika dalam Hukum Perdata Internasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 5.
Kartika, A. S. (n.d.). Yurisdiksi Pengadilan Dan Arbitrase Dalam Hukum Perdata Internasional. 6-9.
Naratama, T. (2023). Perceraian Pada Perkawinan Campuran Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. 1287-1288.
Purwadi, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat.
Purwadi, A. (n.d.). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP.
Ronald, S. (2019). Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: Deepublish.
Yastika, I. (2019). Akibat Hukum Perceraian Pada Perkawinan Campuran. Jurnal Analogi Hukum, 85-87.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).