URGENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS CYBERSQUATTING DAN PERLINDUNGAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum yang berkaitan dengan praktik cybersquatting di Indonesia serta menyoroti urgensi pengembangan regulasi khusus dari perspektif norma hukum positif yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan terhadap tindak cybersquatting di Indonesia masih bersifat umum dan belum diatur secara spesifik meskipun telah terdapat ketentuan dalam Undang-Undang ITE; (2) Terdapat kekosongan hukum yang menyulitkan proses penegakan hukum terhadap pelaku cybersquatting; dan (3) Diperlukan pengembangan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap merek dagang di ranah digital. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera merumuskan dan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas dan terperinci guna melindungi hak- hak pemilik merek dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
Rincian Artikel
Referensi
Edrisy, I. F. (2019). Pengantar Hukum Siber (Kamilatun (ed.); 1st ed.). Sai Wawai Publishing. Nainggolan, B. (2021). Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital (1st ed.). Yogyakarta: Publika Global Media. Retrieved from
http://repository.uki.ac.id/14096/1/PelindunganHukumKekayaanIntelektual.pdf
Rashid, F., & Rashid, S. (2023). Cyber Laws. In Digital Freedom.
https://doi.org/10.1201/9781003403784-3
Suhadi, Sudijono Sastroatmodjo, M. S. P., Devi Salain, Ni Ketut Supasti Dharmawan, F. N.
H., Tri Andari Dahlan, Aura Rindiasty Salsabila, Pujiono, Y., Prasetyo Adhi, Irawaty, M. R. A., Martitah, Saru Arifin, Sholahuddin Al-Fatih, A. I., Widiastuti, Dani Muhtada, Anis Widyawati, E. M., ... Pramesti Putri, D. M. S. (2021). Hukum dan Teknologi: Berbagai Pemikiran Hukum. In D. Sulistianingsih (Ed.), Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 11). Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Konvensi Internasional dan Peraturan Perundang-Undangan
Konvensi WIPO (World Intellectual Property Organization)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Nama Domain.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5953).
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Jurnal dan Publikasi Ilmiah
Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha
48
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Ann, S. (2003). The Anticybersquatting Consumer Protection Act: An Analysis of the Decisions from the Courts of Appeals. 21(3).
Bahram, M. (2023). REORIENTASI PERAN HUKUM DALAM MENGHADAPI DISRUPSI TEKNOLOGI:STUDI NORMATIF TENTANG REGULASI DIGITAL DI INDONESIA. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 17–34.
Budhijanto, D. (2019). Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0 – literasi digital (Issue April). LOGOZ PUBLISHING. http://literasidigital.id/books/cyberlaw-dan-revolusi-industri-4- 0/
Edrisy, I. F. (2019). Pengantar Hukum Siber (Kamilatun (ed.); 1st ed.). Sai Wawai Publishing.
Habibi, S. S. S. (2017). TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM KEWENANGAN PENGELOLA NAMA DOMAIN INDONESIA (PANDI) SEBAGAI PERWAKILAN INTERNET CORPORATION OF ASSIGNED NAMES AND NUMBERS (ICANN) DALAM PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGAW [Universitas Kristen Maranatha]. https://repository.maranatha.edu/22995/
Hartono, Bambang, R. A. H. (2019). Mutual Legal Assistance pada Pemberantasan Cyber Crime Lintas Yurisdiksi di Indonesia. SASI, 25(1), 59–71.
Hopster, J. K. G., & Maas, M. M. (2023). The technology triad: disruptive AI, regulatory gaps and value change. AI and Ethics, 4(4), 1051–1069. https://doi.org/10.1007/s43681- 023-00305-5
Kementrian Komunikasi dan Informatika. (2013). Peraturan MenkominfoNo. 23 tahun 2013. Lubis, N. S., & Nasution, M. I. P. (2023). Perkembangan Teknologi Informasi Dan
Dampaknya Pada Masyarakat. KOHESI: Jurnal Multidisplin Saintek, 1(12), 41–50.
https://ejournal.warunayama.org/index.php/kohesi/article/view/1311
Mardianto, A. (2023). Technological Development and Legal Progressiveness in Indonesia.
https://doi.org/10.4108/eai.28-10-2023.2341678
Meliala, J. S., Afifah Kusumadara, S. L. S., & M.Zairul Alam, S.H., M. . (2018).
Perlindungan Nama Domain Dari Tindakan Pendaftaran Nama Domain Dengan Itikad Buruk Berdasarkan Hukum Positif Indonesia dan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Muti’ah, D., & Mufid, F. L. (2022). Regulasi Kejahatan Cyber Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Cybersquatting. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 1–9. https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.138
Nainggolan, B. (2021). Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital (1st ed.). Publika Global Media. http://repository.uki.ac.id/14096/1/PelindunganHukumKekayaanIntelektual.pdf
Primawati, A. (2016). Etika It Di Indonesia Studi Kasus: Cybersquatting Pada Domain Pt. Mustika Ratu. Simetris : Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 7(1), 421. https://doi.org/10.24176/simet.v7i1.534
Putri. (2023). Cybersquatting: A threat to brands on social media. Integrity. https://www.integrity-indonesia.com/blog/2023/01/02/cybersquatting-a-threat-to-brands- on-social-media/
Rashid, F., & Rashid, S. (2023). Cyber Laws. In Digital Freedom. https://doi.org/10.1201/9781003403784-3
Reginna, Salsabila Putri Gunawan, D. M. (2023). DIFERENSIASI HUKUM TERHADAP PRAKTIK REVERSE DOMAIN NAME HIJACKING (STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT). Padjadjaran Law Review, 11(2). https://www.researchgate.net/publication/375354676_DIFERENSIASI_HUKUM_TER HADAP_PRAKTIK_REVERSE_DOMAIN_NAME_HIJACKING_STUDI_PERBAN
Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha
49
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
DINGAN_DI_INDONESIA_DAN_AMERIKA_SERIKAT
Sembiring, B. S. (2022). TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN
NAMA DOMAIN (TYPOSQUATTING) DALAM PENJUALAN BISNIS ONLINE (Studi Kasus Putusan PPND PANDI Nomor: Putusan-008-0717) [Universitas HKBP Nommensen]. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6299
Setiawan, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Tindakan Cybersquatting Dari Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Dihubungkan Dengan Undang- Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik [Universitas Komputer Indonesia]. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3438/
Siburian, D. (2018). Penyelesaian Sengketa Nama Domain Merek Terkenal Di Internet Dari Tindakan Cybersquatting. Badamai Law Journal, 3(2), 336. https://doi.org/10.32801/damai.v3i2.9243
Suhadi, Sudijono Sastroatmodjo, M. S. P., Devi Salain, Ni Ketut Supasti Dharmawan, F. N. H., Tri Andari Dahlan, Aura Rindiasty Salsabila, Pujiono, Y., Prasetyo Adhi, Irawaty, M. R. A., Martitah, Saru Arifin, Sholahuddin Al-Fatih, A. I., Widiastuti, Dani Muhtada, Anis Widyawati, E. M., Fatimah, Widia Indriyani, Okky Andaniswari, D. D., & Pramesti Putri, D. M. S. (2021). Hukum dan Teknologi: Berbagai Pemikiran Hukum. In D. Sulistianingsih (Ed.), Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 11, Issue 1). Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Internet dan Website
Putri. (2023). Cybersquatting: A threat to brands on social media. Retrieved April 27, 2025, from Integrity website: https://www.integrity- indonesia.com/blog/2023/01/02/cybersquatting-a-threat-to-brands-on-social-media/