GENOSIDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL: PENGERTIAN, DAN YURISDIKSI

Isi Artikel Utama

Yusuf Hofni Junior Kilikily

Abstrak




Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mengetahui tentang apa pengertian dari genosida (2) Mengetahui tentang Yurisdiksi Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Genosida. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang diterapkan adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu (1) Genosida merupakan setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama, seperti dijelaskan dalam Konvensi Genosida 1948 dan adanya sifat ‘niat’ untuk memusnahkan suatu kelompok. (2) International Criminal Court memiliki yurisdiksi terhadap pelaku kejahatan genosida berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma dan bagaimana perkembangan yurisdiksi terhadap kejahatan genosida.




Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Buku
Christianti, D. W. (2021). Hukum Pidana Internasional. Jakarta Timur: Sinar Grafika. Diantha, I. P. (2018). Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana
Internasional. Jakarta: Prenadamedia Group.
Effendi, T. (2014). Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Medpress Digital.
Fahrazi, M., & Yoel, S. M. (2022). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Latipulhayat, A. (2021). Hukum Internasional Sumber-Sumber Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mangku, D. G., & Yuliartini, N. R. (2020). Hukum Pidana internasional. Yogyakarta: GENTA PUBLISHING.
Sirait, T. M. (2021). Hukum Pidana Internasional dan Perkembangannya. Yogyakarta: Deepublish.
Artikel dalam Jurnal
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Cahyaningrum, N. (2025). Kejahatan Genosida dan Hukum Internasional: Analisis Peran ICC dan Hambatan Yang Dihadapi dalam Penegakan Keadilan (Vols. Volume. 2, No. 1, Tahun 2025). Surakarta: Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora.
Dalimunthe, A. P., & Azizah, N. (2024). Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum: Analisis Pidana Internasional dan Hukum Pidana Islam. Jatiswara, Vol. 39 No. 3, hal. 353.
Guido, A. (2005). Subjects of International Law: A Power-Based Analysis. Vanderbilt Journal of Transnational Law, Volume 38, Page 346.
Katherine, G. (2010). The Issue of Intent in the Genocide Convention an Its Effect on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide: Toward a Knowledge-Based Approach. Genocide Studies and Prevention: An International Journal, Volume. 5, Issue. 3, page. 240.
Sefriani. (2007). Yurisdiksi ICC terhadap Negara non Anggota Statuta Roma 1998. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, hal. 317.
Yudhoyono, G. E., & Setiyono, J. (2024). Genosida Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Vols. Volume 5, Issue 2). Semarang: Jurnal Interpretasi Hukum.
Konvensi Internasional
Konvensi Genosida 1948 Statuta Roma 1998