DISPARITAS SANKSI PIDANA PADA KASUS INVESTASI ILEGAL BERKEDOK USAHA HALAL (Studi Kasus Putusan PN No. 309/Pid.B/2018/PN Dpk dan No. 83/Pid.B/2018/PN Dpk)

Isi Artikel Utama

Kadek Mei Eriani Putri
Ni Putu Ega Parwati
Putu Riski Ananda Kusuma

Abstrak




Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku investasi ilegal di Indonesia masih menunjukkan ketidakkonsistenan, terutama ketika kasus-kasus dengan modus yang serupa dijatuhi hukuman yang berbeda secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas sanksi pidana terhadap pelaku investasi ilegal berkedok usaha halal melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 309/Pid.B/2018/PN Dpk dan Putusan Nomor: 83/Pid.B/2018/PN Dpk. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan, serta bahan pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas yang signifikan dalam kedua putusan, meskipun kedua kasus memiliki modus operandi dan dampak yang serupa. Disparitas ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum, pertimbangan subjektif hakim, serta tidak adanya pedoman pemidanaan yang baku. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap sistem peradilan pidana guna menjamin konsistensi dan keadilan dalam pemberian sanksi terhadap pelaku investasi ilegal.




Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan.
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Buku :
Hamzah, A. (2015). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.
Mappi FHUI. (2017). Disparitas tindak pidana korupsi: Studi putusan pengadilan tindak pidana korupsi tahun 2016. Retrieved from https://mappifhui.org/wp- content/uploads/2017/10/Disparitas-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf
Salim, H. S. (2021). Hukum pidana khusus: Unsur dan sanksi pidananya. Rajagrafindo Persada.
Syarif Mappiasse, 2017. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia Group, Jakarta.
Jurnal dan Publikasi Ilmiah :
Ariana, Riska. 2016. “ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR:83/Pid.B/2018/PN.Dpk TENTANG STATUS BARANG BUKTI PT. FIRST TRAVEL YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA DITINJAU DARI KUHAP DAN HUKU ISLAM.” 1–23.
Putra, Komang, Satya Aditama, Fakultas Hukum, Unversitas Udayana, I. Gusti Ngurah, Nyoman Krisnadi, and Fakultas Hukum Universitas. 2023. “Hukum Pidana Terhadap Terdakwa Di Indonesia.” 11(12):1369–83.
Saragih, Benny Leonard, and Muaz Zul. 2019. “Disparitas Penuntutan Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia Disparity in Prosecution of Persecution Cases in the Criminal System in Indonesia.” ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum 1(1):66–78.
Sutrisno, Fenty Puluhulawa, and Lusiana Margareth Tijow. 2020. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review 3(2):168–87.
Ye, Meng, Hongying Hou, Xianxi Liu, Zhaowei Sun, Xiaohua Yu, and Ju Rong. 2025. “Ternary-Metal-Sulfide 2MnS/Cu2S/XZnS/C (x = 0, 0.5, 1, 2, 3) Electrodes for High Performance Supercapacitors.” Journal of Molecular Structure 1323(1):341–49. doi: 10.1016/j.molstruc.2024.140774.
Yusmadi, Yusmadi. 2024. “Faktor Terjadinya Disparitas Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana.” Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18(1):89–97. doi: 10.61393/tahqiqa.v18i1.215.
Zahra, Salma Zenitha, Hanin Alya’, and Labibah. 2024. “DISPARITAS SANKSI PIDANA TERHADAP INVESTASI ILEGAL OLEH PELAKU AFILIATOR BINARY OPTION (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Dan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 576/Pid.Sus/2022/PN Blb).” Justitiable 6(2):809–20.
Alexsander, S. D., & Widowaty, Y. (2020). Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Dalam M Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan
Pemberatan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 72- 78.
Yusmadi, Y. (2024). Faktor Terjadinya Disparitas Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 18(1), 89-97.
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Sukma, R. C., & Agustanti, R. D. (2023). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Umum. Jurnal Esensi Hukum, 5(1), 50-66.
Internet/Website :
Pengadilan Agama Kebumen. (2020). Menjadi hakim ideal dalam pengambilan putusan. Pengadilan Agama Kebumen. Diakses pada 1 Mei 2025 melalui https://www.pa- kebumen.go.id/berita-pusat/419-menjadi-hakim-ideal-dalam-pengambilan-putusan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2020). Pengawasan dan Pengaturan Investasi. Diakses pada 1 Mei 2025 melalui: https://www.ojk.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (2021). Hati-Hati dengan Investasi Ilegal. Diakses pada 1 Mei 2025 melalui:
https://kominfo.go.id
KumparanNews. (2023, Februari 2). Polemik sita aset di kasus First Travel dan Pandawa Group. Kumparan. Diakses pada 1 Mei 2025 Melalui https://kumparan.com/kumparannews/polemik-sita-aset-di-kasus-first-travel-dan- pandawa-group-1sKLgHKan9C
Detikcom. (2023, Januari 31). Kenapa aset First Travel dikembalikan ke jemaah? Ini alasan MA. Diakses pada 1 Mei 2025 Melalui https://news.detik.com/berita/d- 6501352/kenapa-aset-first-travel-dikembalikan-ke-jemaah-ini-alasan-ma