Analisis Viktimologi Terhadap Hak-Hak Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Melalui Penyebaran Konten Pornografi (Studi Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis viktimologi terhadap hak-hak korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) melalui penyebaran konten pornografi berdasarkan Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL dengan penekanan pada (1) analisis hukum terhadap KBGO melalui penyebaran konten pornografi di media sosial dalam Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL dan (2) perlindungan Hukum terhadap korban KBGO melalui penyebaran konten pornografi di media sosial dalam Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Fokus utama penelitian adalah pada kasus penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan di media sosial yang melibatkan eksploitasi seksual digital untuk kepentingan ekonomi. Menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang- undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini mengkaji implementasi perlindungan hukum bagi korban KBGO. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih belum optimal, terutama dalam aspek pemulihan korban secara menyeluruh. Data SAFEnet Indonesia mencatat peningkatan signifikan kasus KBGO hingga empat kali lipat pada triwulan pertama 2024, dari 118 menjadi 480 kasus. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan victim-centered justice dalam sistem peradilan pidana dan perlunya penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang berkelanjutan.
Rincian Artikel
Referensi
Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(2), 26-
Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2024). Gandeng Sejumlah Pihak, Kemen PPPA Dorong Aksi Bersama Lindungi
Perempuan dan Anak dari Kekerasan di Ranah Daring Tersedia pada
https://kemenpppa.go.id/page/view/NTMxMQ (diakses pada 17 Juni 2025).
Darmawan, M. R., Kartikahadi, A. D., Rato, D., & Setyawan, F. (2024). Implementasi Hak
Restitusi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan &
Konseling Keluarga, 6(2), 1405-1414.
Julian, F. A., & Asmawati, W. O. (2024). Perempuan dan Fenomena Kekerasan Berbasis
Gender Online dalam Media Sosial. RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan
Pendidikan, 2(2), 33-44.
Madyana, R., & Faozi, S. (2023). Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan
Seksual (Studi Putusan Nomor: 989, PID. SUS/2021/PN BDG). UNES Law Review, 6(1),
426-439.
Muryatini, N. N. (2024). Perlindungan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan
Berbasis Gender Online Dalam Era Digital. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 969-976.
Nufus, T. Z., Najmudin, D., & Azazy, Y. (2025). Cyber Sexual Harassment Terhadap
Perempuan Di Media Sosial Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.
Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 4(2), 131-148.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400)
Putusan Pengadilan Nomor 616/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha
Priambada, B. S. (2025). Kajian Viktimologi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban
Kejahatan Seksual.. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(5), 799-812.
Sanjaya, A. (2023). Staycation Dikaitkan Dengan Percobaan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(11), 1024-1031.
Setiawanty, I. & Marvela. (2024). Penyebar Video Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper
Makin Nyaman di Medsos. Tersedia pada https://www.tempo.co/hiburan/penyebar-
video// (diakses pada 17 Juni 2025).
Sugiyono. (2020). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Suradipraja, V. S. A. C. (2024). Tinjauan viktimologis terhadap korban revenge porn menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
berdasarkan tipologi korban. Padjadjaran Law Review, 12(1), 20-31.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928)
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6792)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) Jo. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Valia, V., & Nuqul, F. L. (2024). Tantangan Dalam Menegakkan Hukum Pada Kasus
Kekerasan Seksual: Studi Tentang Victim-Blaming pada Polisi. Journal Psikologi
Forensik Indonesia, 4(2).