KAJIAN VIKTOMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN INCEST OLEH AYAH KANDUNGNYA DI KABUPATEN BULELENG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya incest oleh Ayah kandungnya serta (2) mengkaji dan menganalisis upaya hukum dan sosial untuk mencegah terjadinya korban incest oleh Ayah kandungnya di Kabupaten Buleleng. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan aparat kepolisian dan pekerja sosial, serta melalui studi dokumen hukum, literatur, dan sumber sekunder terkait. Teknik non probability sampling dan purposive sampling diterapkan untuk pemilihan subjeknya, sehingga diperoleh gambaran komprehensif mengenai fenomena incest. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa (1) kerentanan anak terhadap incest oleh ayah kandung di Kabupaten Buleleng dipengaruhi usia muda dan kurangnya pemahaman akan hak tubuh, sehingga mereka tidak menyadari pelecehan fisik dan psikologis. Perceraian dan hak asuh tunggal menciptakan ketergantungan emosional dan ekonomi, membuat korban enggan mencari bantuan. Lingkungan yang menutup urusan keluarga dan pengawasan minim menyulitkan deteksi dini kekerasan. Kurangnya pendidikan seks dan hak anak di rumah dan sekolah menambah celah pelecehan. Norma patriarkal serta stigma budaya memaksa korban terdiam. (2) Perlindungan hukum anak korban incest di Buleleng dirancang melalui pencegahan dan tindakan tegas dengan prinsip viktimologi. Pencegahan meliputi edukasi orang tua, pendidik, tokoh masyarakat, dan aparat tentang hak anak, privasi tubuh, dan sanksi pidana. Tindakan represif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buleleng meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, disertai layanan rehabilitasi psikososial Dinas Sosial. Pendekatan ini memastikan perlindungan hak korban secara komprehensif, menyediakan restitusi, kompensasi, dan pemulihan mental, sekaligus mencegah kekerasan berulang dan berkelanjutan.
Rincian Artikel
Referensi
Abdussamad, H. Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press. Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Amrullah, M. A. (2016). Ruang Lingkup Viktimologi Dan Tujuan Mempelajari
Viktimologi. Purwokerto: FH Unsoed.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori
Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Hidayatullah, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Generasi Penerus
Bangsa. Yogyakarta: Deepublish
Ishaq, H. (2020). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi.
Bandung: Alfabeta.
Muchin, M. (2003). Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Patimah, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual.
Jakarta: Prenadamedia Group.
Said, Muhammad. (2018). Analisis Hukum terhadap Kekerasan Seksual dalam Keluarga.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suteki, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik.
Depok: Rajawali Pers.
Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha
105
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Wahid, Abdul, dan Muhammad Irfan. (2011). Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Widiartana, I Made. (2014). Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum dan Psikologi. Denpasar: Pustaka Larasan.
Zuleha. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan. Jakarta: Prenadamedia Group.
ARTIKEL DALAM JURNAL
Dewi, R., Safuwan, S., Zahara, C. I., Safarina, N. A., Rahmawati, R., & Nurafiqah, N. (2023). Gambaran Dukungan Sosial Pada Keluarga Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Diversita, 9(1), 104-112.
Nebi, O. (2024). Analisis Upaya Preventif Dan Represif Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi Oktir Nebi Terpenuhinya Hak Anak Untuk Mendapat Perlindungan Dari Tindak Kekerasan Dan Eksploitas. Number, 3, 215.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 3143).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis E-ISSN : 2964-2337 Volume 5 Nomor 3, Juli 2025
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50635).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).