ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEREDARAN SKINCARE PALSU DI TOKO ONLINE BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Mesikel Pelawi universitas pendidikan ganesha
  • Ketut Krisna Hari Bagaskara P. Universitas Udayana
  • Komang Febrinayanti Dantes universitas pendidikan ganesha

Kata Kunci:

Consumer protection, Counterfeit skincare, Online store, Consumer Protection Law

Abstrak

Transaksi jual beli secara daring, termasuk di industri kosmetik, telah didorong oleh kemajuan teknologi informasi.  Namun, kemudahan ini diiringi dengan meningkatnya peredaran produk perawatan kulit (skincare) palsu di toko online, yang dapat merugikan konsumen secara finansial dan kesehatan.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik palsu di toko online. Selain itu, penelitian ini juga mencari kekaburan dan masalah dalam pelaksanaannya.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif menggunakan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh dengan membaca literatur, melihat peraturan perundang-undangan, dan melihat dokumentasi kasus-kasus terkait.  Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelanggan yang membeli produk perawatan kulit palsu di toko online belum optimal.  Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan, kurangnya peraturan yang jelas tentang tanggung jawab pasar, dan kurangnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.  Selain itu, sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa masih kurang melindungi konsumen.  Untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik di era digital, penelitian ini menyarankan penguatan regulasi, pengawasan lebih lanjut oleh lembaga terkait, peningkatan pendidikan konsumen, dan penyempurnaan sistem pengaduan dan penegakan hukum.

Referensi

Finaka, A. W. (2023). Orang Indonesia Makin Melek Internet. Retrieved from indonesiabaik.id: https://indonesiabaik.id/infografis/orang-indonesia-makin-melek-internet
Hasanah, H. (2015). Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumenatas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia. UNIKOM.
Ikshan, V. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PLATFORM E-COMMERCE DI INDONESIA. Dharmasisya, Volume 2, 675-677.
Jayadi, H. (2023). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi. Yogyakarta : Publiga Global Media.
Leviane Suwanto, V. (2025). PERAN MEDIASI KEPERCAYAAN PELANGGAN DI E-COMMERCE: KEPUASAN PEMBAYARAN, KEPUASAN SETELAH PENGIRIMAN DAN SIKAP PELANGGAN. NOBEL MANAGEMENT REVIEW , 14.
Ni Kadek Darmayanti, Y. (2014). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Online di Indonesia. Kertha Semaya, 2.
Pangestu, S. D. (2019). Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Beredarnya Produk Obat Yang Tidak Mencantumkan Keterangan Halal/Tidak Halal. hukum udayana, 8.
Sutarjo, H. (2017). Implementasi Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kesehatan Berupa Kosmetik dan Persediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Reformasi Hukum, 133.
Sutarjo, H. (2017). IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KESEHATAN BERUPA KOSMETIK DAN PERSEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (Studi di Ditreskrimsus Polda Jateng). Reformasi Hukum, 133.
Widyantari, N. P., & Wirasila, A. N. (2019). Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksetaraan Produk Pada Jual Beli Online. Kerta Semaya, 7.

Diterbitkan

2025-07-25