Analisis Aspek Hukum dan Kendala Penegakan Hukum Pada Kasus Kebakaran Lahan Berdasarkan Putusan Nomor 71/PID.B/LH/2021/PN SNT
Abstrak
Penulisan artikel ini bartujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kasus Kebakaran Lahan Yang DiAkibatkan Oleh Kelalaain PT. Mega Anugrah Sawit (MAS) Berdassakan Putusan Nomor 71/PID.B/LH/2021/PN SNT. Pada kasus kelalain Perusahaan yang mengakibakibatkan kerusakan lingkungan diperlukan analisis bagaimana hal tersebut dapat terjadi, bagaimana penanganan yang dilakukan, serta bagaimana putusan yang diberikan oleh hakim untuk menjamin pemulihan dari semua kerusakan yang diberikan. Korporasi yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan sebagai kejahatan yang mana diperlukan sanksi pidana untuk menimbulkan efek pencegahan agar tindakan perusakan lingkungan hidup tidak terulang di masa mendatang. Permasalahan dari penelitian ini yaitu bagaimana kronologi kasus yang terjadi, apa saja aspek hukum yang dilanggar, instrumen hukum yang terlibat siapa saja dan bagaiamana kendala dalam penegakan hukum lingkungan dalam kasus tersebut. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, teramati bahwa terdapat beberapa aspek hukum, instrumen hukum, dan kendala dalam penegakan hukum pada kasus kebakaran lahan ini. Dengan demikian, hukum pidana menjadi instrumen utama dalam penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

