SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL PADA SUKU BATAK DAN SUKU BALI: KAJIAN KOMPARATIF TERHADAP PEWARISAN DAN KEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI
Abstrak
Sistem kekerabatan patrilineal menempatkan garis ayah sebagai dasar identitas, pewarisan, dan kelangsungan marga. Suku Batak dan Suku Bali sama-sama menganut patrilineal murni, namun memiliki respons hukum yang berbeda ketika dihadapkan pada ketiadaan anak laki-laki. Penelitian yuridis normatif komparatif ini bertujuan mengkaji konstruksi filosofis kedudukan anak laki-laki, membandingkan norma dan praktik pewarisan harta pusaka, serta menganalisis faktor yang menyebabkan Suku Bali mampu beradaptasi melalui sentana rajeg sementara Suku Batak bersifat ortodoks-mutlak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Suku Batak menempatkan anak laki-laki sebagai sahala hasandaran yang sakral dan tidak tergantikan berdasarkan Dalihan Na Tolu dan eksogami marga. Ketidakhadiran anak laki-laki menyebabkan marga dianggap punu dan harta golat dialihkan ke dongan tubu, sehingga memicu tingginya sengketa waris. Sebaliknya, Suku Bali memiliki konstruksi fungsional terhadap anak laki-laki sebagai pemangku ayahan. Filosofi desa kala patra memungkinkan lahirnya lembaga sentana rajeg dan kawin nyeburin yang mengubah status anak perempuan menjadi penerus kawitan dan ahli waris harta pusaka. Perbedaan adaptabilitas ini berdampak pada tingkat sengketa waris yang jauh lebih rendah di Bali. Penelitian menyimpulkan bahwa patrilineal bukan sistem monolit. Model adaptif Bali dapat menjadi rujukan reformasi hukum waris adat nasional agar klan patrilineal tidak punah sekaligus menjawab tuntutan kesetaraan gender.

