Analisis Yuridis Hak Krama Desa Adat Atas Tanah Pekarangan Desa (PKD) Sebagai Tempat Tinggal dan Bisnis Komersil Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019

Penulis

  • Ni Luh Eka Puspita
  • I Kadek Dony Hartawan
  • Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis hak Krama Desa Adat atas Tanah Pekarangan Desa (PKD) yang dialihfungsikan sebagai tempat tinggal komersil berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa adat di Bali. Penelitian ini berfokus pada dua hal, yaitu kedudukan hukum dan Batasan hak Krama atas Tanah PKD menurut Perda Nomor 4 Tahun 2019, serta keabsahan dan implikasi yuridis dari pemanfaatan tanah komunal tersebut tersebut sebagai tempat tinggal komersil. Penelitian ini merupakn penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini  menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma (vague norm) pada Pasal 62 ayat 2 huruf b Perda Nomor 4 Tahun 2019, khususnya pada frasa “ekonomi bagi pemiliknya” yang tidak memberikan batasan materiil mengenai skala usaha komersil perorangan dan mengaburkan asas hukum adat. Secara yuridis dinyatakan sah sepanjang tidak terjadi pengalihan kepemilikan fisik kepada pihak luar desa dan wajib diatur melalui instrumen hukum adat lokal. Implikasi yuridis dari kekaburan norma ini memicu kekaburan  pengaturan pada tingkat oprasional akibat tidak adanya stadarisasi baku. Oleh karena itu, direkomendasikan adanya pembentukan aturan pelaksana atau Pararem yang tegas di setiap Desa Adat untuk mengontrol pemanfaatan komersil dan menetapkan mekanisme kontribusi finansial (dana punia)  bagi kas desa tanpa membatasi hak ekonomi krama

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31

Terbitan

Bagian

Articles