TANGGUNG JAWAB PEMULIHAN HUTAN MANGROVE YANG DIRUSAK: TINJAUAN STRICT LIABILITY PASAL 88 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • I Komang Sumika Adinata
  • Komang Febrianayanti Dantes
  • I Gusti Ayu Apsari Hadi

Abstrak

Hutan mangrove di kawasan pesisir Indonesia semakin berkurang luasnya karena dialihfungsikan menjadi area usaha seperti penginapan, tambak, dan permukiman. Rusaknya mangrove memicu abrasi pantai, menurunnya populasi biota laut, dan melemahnya penghidupan masyarakat pesisir. Untuk menekan kerusakan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memuat asas tanggung jawab mutlak pada Pasal 88 yang mewajibkan pelaku usaha menanggung seluruh akibat kerusakan lingkungan tanpa perlu dibuktikan adanya niat atau kelalaian. Akan tetapi, setelah adanya perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, susunan kalimat Pasal 88 berubah dan menimbulkan pertanyaan tentang seberapa kuat norma ini bekerja di lapangan.Penelitian ini memakai pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan dan konsep hukum lingkungan. Data diperoleh dari bahan pustaka berupa undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian memperlihatkan bahwa secara aturan Pasal 88 masih membebankan seluruh tanggung jawab kepada badan usaha yang merusak mangrove, termasuk kewajiban mengembalikan kondisi lingkungan. Namun pada praktik peradilan, penerapan asas ini belum berjalan maksimal. Rumusan baru Pasal 88 menimbulkan tafsir berbeda di kalangan hakim mengenai kriteria ancaman serius dan kaitan antara kegiatan usaha dengan kerusakan. Putusan yang muncul pun masih cenderung berupa pembayaran sejumlah uang, sementara perintah untuk menanam kembali dan mengawasi mangrove dalam jangka waktu tertentu masih jarang dijatuhkan. Sehingga, kesimpulan yang bisa diambil adalah asas tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88 belum mampu mendorong pemulihan mangrove secara nyata setelah rusak oleh kegiatan komersial. Diperlukan panduan jelas bagi hakim, perincian indikator kerusakan mangrove dalam aturan lanjutan, serta kesadaran pelaku usaha untuk menjadikan tanggung jawab mutlak sebagai bagian perhitungan sejak awal perencanaan proyek.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01