Pelaksanaan Hak Kunjungan Keluarga Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja
Abstrak
Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, hak kunjungan merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sekaligus media untuk menjaga ikatan sosial dengan keluarga maupun masyarakat luar selama masa penahanan. Meskipun instrumen ini krusial dalam menyokong program pembinaan, realisasinya di lapangan kerap menghadapi beragam hambatan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Oleh karena itu, penelitian ini dirancang untuk mengevaluasi penerapan hak kunjungan berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus memetakan kendala-kendala yang muncul di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Melalui metode penelitian hukum empiris dan pendekatan yuridis sosiologis, data dikumpulkan lewat teknik observasi, wawancara, serta penelaahan dokumen untuk kemudian dibahas secara deskriptif kualitatif. Temuan studi mengindikasikan bahwa prosedur kunjungan di Lapas Kelas IIB Singaraja secara umum telah menyelaraskan diri dengan aturan hukum yang berlaku, yang diwujudkan melalui tahapan pendaftaran, validasi identitas, skrining keamanan, hingga pemantauan berkala selama kunjungan berlangsung. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, kondisi kelebihan kapasitas penghuni, serta keterbatasan jumlah petugas pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi fasilitas pelayanan kunjungan, peningkatan kualitas pengawasan, dan penguatan sumber daya manusia guna menjamin terpenuhinya hak kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.

