URGENSI PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET PIDANA DALAM PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • Ngakan Putu Yoga Aditya Mahendra
  • Made Sugi Hartono
  • Si Ngurah Ardhya
  • Komang Febrinayanti Dantes
  • I Wayan Empu Guana Pura

Abstrak

Pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik korupsi menuntut adanya instrumen hukum yang memadai, salah satunya melalui mekanisme perampasan aset. Akan tetapi, kerangka hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masih menyimpan sejumlah hambatan, baik dari segi regulasi maupun implementasinya di lapangan. Konstruksi hukum yang menempatkan perampasan aset semata-mata sebagai pidana tambahan dan harus mengikuti putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti tidak mampu mengimbangi dinamika kejahatan ekonomi kontemporer yang semakin kompleks. Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) sebagai solusi normatif yang lebih maju dan fleksibel. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, pandangan akademisi hukum, serta penerapan perampasan aset dalam praktik di Indonesia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa disahkannya RUU ini berpotensi memperkokoh landasan hukum nasional untuk pemulihan aset, membuka mekanisme perampasan aset independen dari proses pidana, dan mempercepat pengembalian kerugian negara secara komprehensif. Dengan demikian, pembentukan RUU PATP merupakan langkah reformasi legislatif yang tidak dapat ditunda lagi dalam sistem pembaruan hukum pidana Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01