ANALISIS YURIDIS TOP UP GAME OLEH ANAK BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Penulis

  • I Kadek Budiatmika
  • Si Ngurah Ardhya
  • Ratna Artha Windari
  • Komang Febrinayanti Dantes
  • I Wayan Empu Guana Pura

Abstrak

Perkembangan industri game digital telah mendorong maraknya transaksi top up game yang tidak hanya melibatkan konsumen dewasa, tetapi juga anak di bawah umur. Karakteristik transaksi top up yang bersifat instan, berulang, dan terintegrasi langsung dengan mekanisme permainan berpotensi mendorong perilaku konsumsi impulsif pada anak yang secara psikologis dan yuridis belum memiliki kematangan dalam mengambil keputusan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis transaksi top up game yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perspektif hukum perlindungan konsumen dan hukum perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi top up game oleh anak menimbulkan persoalan keabsahan perjanjian akibat tidak terpenuhinya unsur kecakapan bertindak, serta menempatkan anak sebagai konsumen digital yang rentan terhadap praktik ekonomi yang merugikan. Selain itu, belum adanya pengaturan khusus mengenai transaksi digital yang melibatkan anak menyebabkan tanggung jawab pelaku usaha game dan platform digital belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegasan tanggung jawab pelaku usaha guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi anak dalam transaksi top up game.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01