PENERAPAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR PASCA PERMA N0 5 TAHUN 2019 ANTARA PERLINDUNGAN ANAK DAN REALITAS SOSIAL
Abstrak
Perkawinan berarti ikatan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur secara sah oleh hukum serta secara agama, sesuai dengan tujuan pasangan dan peraturan, dan dijalankan sepanjang hidup mereka berdasarkan lembaga pernikahan. Menurut Thalib (1996) Perkawinan merupakan sebuah perjanjian suci yang sangat kuat untuk hidup bersama secara sah antara pria dan wanita, dengan harapan dapat membangun sebuah keluarga yang abadi, saling menghormati, saling mencintai, serta hidup dalam damai dan bahagia. Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun sebagai upaya melindungi hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini. Meskipun demikian, ketentuan dispensasi kawin sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 masih membuka peluang terjadinya perkawinan di bawah umur melalui penetapan pengadilan dengan alasan yang mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan permohonan dispensasi kawin pasca berlakunya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Denpasar dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan menilai aspek psikologis, kesehatan, kesiapan fisik, kondisi sosial, serta masa depan anak sebelum memberikan dispensasi kawin. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman hukum masyarakat, sulitnya pembuktian alasan mendesak, praktik perkawinan sebelum adanya penetapan pengadilan, tekanan sosial dan budaya, serta kendala administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas hakim, sinergi antarinstansi, layanan asesmen psikologis, dan sosialisasi yang berkelanjutan agar dispensasi kawin benar-benar menjadi instrumen perlindungan anak dan hanya diberikan dalam keadaan yang sangat mendesak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

