Implementasi Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) sebagai Upaya Modernisasi Administrasi Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A
Abstrak
Modernisasi administrasi perkara pidana merupakan bagian dari transformasi digital peradilan melalui penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi aplikasi e-Berpadu dalam administrasi perkara pidana serta penggunaan layanan e-Berpadu di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan data Kepaniteraan Pidana Tahun 2024–2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan aparatur Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Denpasar, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-Berpadu telah berjalan efektif sejak 1 Januari 2023 melalui mekanisme administrasi yang terintegrasi, didukung oleh proses verifikasi, monitoring dan evaluasi berkala, serta koordinasi antar aparat penegak hukum. Data penggunaan layanan tahun 2024–2025 juga menunjukkan peningkatan pada sebagian besar layanan administrasi perkara pidana sehingga e-Berpadu berkontribusi dalam mewujudkan administrasi perkara pidana yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

