IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL DI DESA KINTAMANI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

Penulis

  • I Komang Agus Murdana Yasa
  • Putu Riski Ananda Kusuma
  • Supriyanto

Abstrak

Perjanjian bagi hasil menjadi satu dari beberapa wujud hubungan hukum di bidang agraria yang masih banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya pada sektor pertanian. Walaupun sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1960 terkait Perjanjian Bagi Hasil, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang mempertahankan sistem perjanjian berdasarkan hukum kebiasaan. Studi ini memiliki tujuan agar dapat melakukan analisis terhadap Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 1960 terkait Perjanjian Bagi Hasil di Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, maupun melakukan identifikasi terhadap hambatan yang memberikan pengaruh terhadap penerapannya. Studi ini memakai metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang memiliki sifat deskriptif. Data primer didapatkan dari observasi serta wawancara bersama Kepala Desa, Kelian Banjar, pemilik tanah, dan penggarap, sementara data sekunder didapat dari studi kepustakaan. Hasil studi mempelrihatkan bahwasanya implementasi Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 1960 belum berjalan dengan efektif. Sebanyak 87,5% responden masih melakukan perjanjian bagi hasil dalam bentuk lisan berdasarkan sistem nyakap yang berlandaskan kepercayaan, hubungan kekeluargaan, dan kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun, sedangkan hanya 12,5% yang menggunakan perjanjian tertulis sebagaimana diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Hambatan utama dalam penerapan ketentuan tersebut meliputi kuatnya budaya hukum masyarakat, rendahnya pemahaman terhadap ketentuan UU No. 2 Tahun 1960, serta belum optimalnya sosialisasi dan pembinaan dari pemerintah desa maupun instansi terkait. Studi ini memperlihatkan bahwasanya terdapat ketimpangan antara das sollen dengan das sein, sehingga diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta penguatan peran pemerintah dalam mendorong pelaksanaan perjanjian bagi hasil secara tertulis guna mewujudkan kepastian serta perlindungan hukum bagi setiap pihak.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-02