Analisis Kekaburan Norma Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum
Abstrak
eraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai upaya mewujudkan penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan. Namun, beberapa ketentuannya masih mengandung kekaburan norma (vague norm) yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan mengurangi kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekaburan norma dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa kepentingan hukum, kepentingan korban, respons masyarakat, serta pengaturan pengecualian syarat penghentian penuntutan belum memiliki parameter yang jelas sehingga membuka ruang diskresi yang luas bagi jaksa. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas penerapan hukum dan mengurangi kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan norma serta pedoman teknis yang lebih jelas agar penerapan keadilan restoratif berlangsung secara konsisten dan memberikan kepastian hukum.

