PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH MUSNAH BERDASARKAN PASAL 15 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TANAH MUSNAH
Abstrak
Tanah merupakan objek hak yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan yuridis yang penting bagi masyarakat, namun kondisi geografis di Indonesia yang cenderung rentan terhadap bencana alam menyebabkan tanah dapat mengalami perubahan dari segi fisik bahkan hilang secara permanen yang mengakibatkan tanah tidak dapat diidentifikasi, dipergunakan, maupun diberdayakan sebagaimana mestinya. Pemerintah dalam upayanya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kondisi tersebut, pemerintah dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, meskipun peraturan tersebut telah mengatur bagaimana mekanisme penetapan status tanah musnah beserta dengan skibat hukumnya berupa hapusnya hak atas tanah, pengaturan mengenai tanggungjawab negara terhadap pemegang hak tanah yang kehilangan haknya masih menimbulkan persoalan yang penting. Pasal 15 Peraturan Menteri ini, hanya mengatur berkaitan dengan pemberian dana kerohiman kepada pemegang hak atas tanah tanpa memberi penjelasan terkait definisi, besaran, dasar perhitungan, mekanisme pemberian, maupun pihak mana yang akan bertugas untuk menyalurkan dana tersebut.

