KEABSAHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PASAL 32 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997: ANTARA KEABSAHAN ADMINISTRATIF DAN KEABSAHAN MATERIIL

Penulis

  • Ni Kadek Febri Dewi Tirani
  • I Kadek Dony Hartawan
  • Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih

Abstrak

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum yang direalisasikan melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang berkekuatan hukum. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberi perlindungan hukum pada pemilik serta pemegang sertifikat terhadap kepemilikan kuasa dengan dipenuhinya hak dengan itikad baik dan melakukan penguasaan fisik atas tanah secara nyata, sepanjang sertifikat tersebut diterbitkan secara sah. Namun, ketentuan tersebut tidak menjelaskan parameter frasa “diterbitkan secara sah” sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma. Penelitian ini bertujuan menganalisis parameter keabsahan sertifikat hak atas tanah dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 serta konsekuensinya pada kepastian hukum. Kajian ini memakai metode hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, serta pendekatan kasus. Temuan kajian menerangkan frasa “diterbitkan secara sah” dapat dimaknai sebagai keabsahan administratif maupun materiil sehingga memunculkan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, keabsahan administratif dan materiil perlu dipahami sebagai satu kesatuan guna mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-02