Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Politik dalam Proses Penganggaran APBD di Pemerintahan Daerah

Penulis

  • Ni Kadek Marsya Gayatri Arthania
  • Ni Komang Febrinayanti Dantes
  • Ni Ketut Sari Adnyani
  • Gusti Ayu Apsari Hadi
  • I Gusti Ngurah Budiyasa

Abstrak

Artikel ini membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi politik dalam proses penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan pemerintahan daerah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Korupsi politik dalam penganggaran APBD tidak hanya berbentuk suap atau gratifikasi, tetapi juga menyangkut manipulasi proyek dan penggunaan anggaran untuk kepentingan politik, yang berimplikasi langsung terhadap integritas keuangan daerah dan pelayanan publik. Penegakan hukum terhadap praktik ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan regulasi teknis terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun tersedia instrumen hukum yang memadai, dalam praktiknya penindakan kerap terhambat oleh lemahnya pembuktian unsur quid pro quo, intervensi politik, keterbatasan kapasitas penyidik di daerah, serta rendahnya perlindungan terhadap pelapor. Artikel ini menekankan perlunya pendekatan penegakan hukum yang lebih strategis dan terintegrasi, termasuk penguatan sinergi antar lembaga penegak hukum, reformasi sistem pengawasan internal, digitalisasi proses anggaran, serta peran aktif masyarakat sipil dan media sebagai pengawas eksternal. Efektivitas hukum dalam menindak korupsi politik hanya dapat tercapai melalui komitmen kelembagaan yang kuat, keberanian politik, dan partisipasi publik yang kritis terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-02