Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Buleleng

Penulis

  • Aryabimo Sapta Bagus Putranto
  • Gede Wirawan
  • Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Masalah pengelolaan sampah tidak dapat dipisahkan dari upaya pelestarian kualitas lingkungan. Masih berlangsungnya praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menunjukkan bahwa penerapan sistem pemrosesan akhir sampah yang ramah lingkungan belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini melatarbelakangi perlunya mengkaji ketentuan hukum daerah yang menjadi landasan penyelenggaraan TPA di Kabupaten Buleleng. Fokus kajian ini adalah pengaturan TPA dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, beserta keterkaitannya dengan peraturan hukum di tingkat nasional. Kajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum sebagai landasan analisis. Bahan-bahan hukum yang relevan dikumpulkan melalui studi pustaka, lalu dianalisis secara kualitatif guna mengungkap hubungan antarketentuan hukum yang ada. Hasil kajian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 telah menjadikan pemrosesan akhir sebagai satu tahapan dalam proses pengelolaan sampah, sekaligus memberikan pembatasan terhadap praktik pembuangan sampah secara terbuka. Isi pengaturan ini selaras dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peraturan daerah tersebut telah memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan TPA yang berorientasi pada pengelolaan sampah yang baik sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-02