HARMONISASI PENGATURAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (OSS-RBA) DENGAN KETENTUAN RTRW PROVINSI BALI DALAM PERLINDUNGAN KAWASAN LINDUNG
Abstrak
Reformasi sistem perizinan usaha di Indonesia melalui Perizinan Usaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memudahkan prosedur perizinan berdasarkan tingkt risiko yang terkait dengan kegiatan usaha. Meskipun demikian, implementasi perizinan usaha harus tetap konsistem dengan perencanaan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang Tata Ruang dan Peraturan Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali (RTRW) 2023-2043, khususnya terkait perlindungan kawasan konservasi. Penelitian ini dimotivasi oleh potensi ketidakselarasan antara pengaturan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan regulasi perencanaan tata ruang, khususnya terkait dengan penerbitan izin usaha di wilayah yang berdekatan dengan kawasan lindung. Isu ini tecermin dalam aktivitas bisnis yang terkait dengan penerbitan Nomor Berusaha (NIB) melalui sisten pendekatan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian sistem perizinan denagn peraturan tata ruang yang berlaku. Studi ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara Peraturan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan Rencana Tata Ruang Provinsi Bali dalam melindungi kawasan konservasi, serta untuk menguji konsistensi antara Peraturan Pemerint No. 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 21, dan Peraturan Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 dalam memastikan kepastian hukum. Metode penelitian normatif hukum yang digunkan adalah pendekatan hukum dan pendekatkan konseptual dan analisis kualitatif berdasarkan penelitian kepustakaan. Temuan studi ini diharapkan dapat berkontribusi pada harmonisasi kebijakan perizinan usaha dan peraturan tataruang untuk memastika kepastian hukum sekaligus melindungi kawasan lindung sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan

