URGENSI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI INDONESIA

Penulis

  • Ni Komang Pramudiasari
  • I Kadek Dony Hartawan
  • Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih

Abstrak

Fokus utama kajian ini adalah mengevaluasi kerangka hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek tanah yang belum terdaftar/sertifikat di Indonesia, sekaligus merumuskan formulasi regulasi ideal guna menghadirkan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pihak. Pendorong utama studi ini yakni belum tersedianya aturan spesifik yang menaungi PPJB atas tanah belum bersertifikat, sehingga praktiknya sejauh ini sebatas bersandar pada kaidah umum hukum kontrak, aturan pertanahan umum, serta kebiasaan Notaris. Kondisi ini memicu kepakuman norma yang rawan menimbulkan disparitas penerapan di lapangan hingga potensi sengketa. Dengan memakai pendekatan konseptual dan perundang-undangan, metode yuridis normatif diterapkan untuk mengkaji materi hukum primer, sekunder, maupun tersier secara kualitatif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa regulasi perundang-undangan nasional belum mengatur PPJB atas tanah tak bersertifikat secara komprehensif, sehingga daya ikatnya murni berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana terkandung dalam KUHPerdata. Oleh sebab itu, pembentukan regulasi khusus amat mendesak guna menetapkan status hukum PPJB, kriteria objek tanah, klausul baku, kewajiban kehati-hatian Notaris, jaminan hukum pembeli beritikad baik, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Kehadiran aturan ini diproyeksikan mampu menjamin kepastian hukum, keseragaman prosedur, serta jaminan perlindungan yang lebih efektif.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-02