IMPLIKASI HUKUM HAMBATAN YURIDIS PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DI KABUPATEN BULELENG
Abstrak
Persoalan di bidang pertanahan hingga saat ini masih menjadi tantangan dalam terwujudnya kepastian hukum serta administrasi yang tertib oleh masyarakat. Melalui PTSL, pemerintah berupaya menerbitkan sertifikat tanah selaku bukti kepemilikan tanah masyarakat dan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat. Pemerintah sedang menerapkan inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendistribusikan sertifikat tanah, sehingga menegaskan kepemilikan tanah masyarakat dan memastikan perlindungan hukum yang kuat. Studi ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang diterapkan mencakup pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Tidak lengkapnya dokumen yuridis seperti surat tanah menjadi salah satu hambatan yuridis dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Buleleng. Hambatan yuridis yang menyebabkan masyarakat tidak dapat mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL pada akhirnya berdampak pada tidak diperolehnya alat bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah. Demi mencapai tujuan penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagai langkah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, maka keberhasilan pelaksanaan PTSL memerlukan adanya keseimbangan antara manfaat dan kepastian hukum melalui mekanisme pembuktian yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

