TKI ILEGAL KE KAMBOJA: SANKSI HUKUM, MODUS PENIPUAN, DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN NEGARA
Main Article Content
Abstract
Fenomena Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berangkat ke Kamboja mengalami peningkatan signifikan, terutama untuk bekerja di sektor ilegal seperti judi online dan aktivitas penipuan daring (scamming). Modus penipuan yang umum digunakan meliputi tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi melalui media sosial dan agen tidak resmi, yang kemudian memaksa korban bekerja dalam kondisi tidak manusiawi serta rentan terhadap tindak kekerasan dan eksploitasi. Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam melindungi TKI ilegal ini karena tidak adanya perjanjian resmi penempatan tenaga kerja dengan Kamboja dan negara-negara tetangga, serta sulitnya mendeteksi keberangkatan akibat jalur transit melalui negara lain. Sanksi hukum terhadap pelaku perekrutan ilegal dan perdagangan orang telah diterapkan dengan ancaman pidana hingga 10-15 tahun penjara. Upaya pencegahan meliputi pelarangan keberangkatan dan pembatalan paspor bagi yang terindikasi, serta
penguatan kerja sama keimigrasian dengan Kamboja. Namun, perlindungan negara terhadap TKI ilegal masih menghadapi kendala besar, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemulangan korban. Studi ini mengkaji sanksi hukum yang berlaku, modus penipuan yang digunakan, serta tantangan perlindungan negara terhadap TKI ilegal ke Kamboja sebagai upaya mengurangi risiko dan eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.
Article Details
References
Kompas.id. (2025, Juni 9). Generasi Z Terus Tergoda ke Kamboja, Bekerja di Luar Negeri Seperti Destinasi Impian. Diakses dari https://www.kompas.id/arti kel/generasi-z-terus-tergoda- ke-kamboja-bekerja-di-luar- negeri-seperti destinasi-impian
BP3MI. (2025, Mei 1). Tetap Nekat Usai Dideportasi, 1 CPMI Ilegal Niat ke Kamboja Diamankan BP3MI Kepri di Pelabuhan Batam.
BP2MI.go.id. Diakses dari https://bp2mi.go.id/berita- detail/tetap-nekatusai- dideportasi-1-cpmi-ilegal-niat- ke-kamboja-diamankan-bp3mi- kepri
di-pelabuhan-batam Antara. (2025, April 15).
Jumlah Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia di Kamboja Mencapai 80 Ribu Orang. Harianjogja.com. Diakses dari
https://m.harianjogja.com/n ews/read/2025/04/15/500/1210 352/jumlah-pekerja-migran- ilegal-dari-indonesia-di- kamboja-mencapai
80-ribu- orang
Bisnis.com. (2025, April 28). RI Pulangkan 1.235 TKI dari Kamboja-Myanmar
hingga April 2025. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/
read/20250428/12/1872682/ri- pulangkan-1235-tki-dari- kamboja
myanmar-hingga- april-2025
Hasbyathoillah, A. (2025, Mei 18). Peningkatan Tajam Kasus Warga Negara
Indonesia di Kamboja Awal Tahun 2025: Analisis dan Implikasi.
Kompasiana.com. Diakses dari https://www.kompasiana.com/ha
sbyathoillah0138/68295476ed64156f fc4adc33/peningkatan-tajam-kasus-
warga-negara-indonesia-di-kamboja- awal-tahun-2025-analisis-dan-
implikasi
Karding, A. K. (2025, April 15). Menteri P2MI: 80 Ribu Pekerja Migran Indonesia
di Kamboja Berstatus Ilegal. Echannel.co.id. Diakses dari
https://echannel.co.id/menteri- p2mi-80-ribu-pekerja-migran- indonesia
di-kamboja-berstatus- ilegal/
Kementerian Luar Negeri RI. (2025, Mei 14). Laporan Penanganan Kasus WNI di
Kamboja. Kemlu.go.id.
Karding, A. K. (2025, April 28). Membanjir Pekerja Migran Ilegal Indonesia ke Kamboja. Kumparan.com. Diakses dari https://kumparan.com/kump
arannews/membanjir-pekerja- migran-ilegal-indonesia-ke- kamboja
24xwVZ9mBIi Fajriansyah. (2024). Strategi Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Korban
TPPO Pekerja Migran Non-Prosedural di Kamboja. Universitas Sriwijaya.
(Studi tentang strategi pemerintah dalam penanganan korban perdagangan
orang di Kamboja, dengan fokus pada pekerja migran non-prosedural asal
Sumatera Selatan).
Nur Harsono. (2025). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia: Perspektif
HAM dan Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
(Pembahasan mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja migran
Indonesia, termasuk isu perdagangan orang dan eksploitasi).
Agus Budiman. (2025). Sosiologi Migrasi dan Perlindungan Pekerja Migran.
Surabaya: Universitas Muhammadiyah Surabaya Press. (Analisis faktor
sosial- ekonomi yang mendorong migrasi ilegal dan dampaknya terhadap
perlindungan pekerja migran).
Hutasoit, Hotlin. (2025). "Eksploitasi Pekerja Migran Indonesia dalam Operasi Judi
Online di Kamboja: Studi Kasus Sekelompok Pekerja Migran Asal
Tanjungpinang sebagai Korban." Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol.
2, No. 3, pp. 57-63. DOI: https://doi.org/10.62017/sy ariah
(Penelitianeksploratif mengenai eksploitasi pekerja migran Indonesia yang
terjebak dalam jaringan judi online di Kamboja).
Nur Harsono. (2025). "Problematika Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Non
Prosedural yang Bekerja
di
Luar Negeri." Ensiklopedia Research and
Community Service Review, Vol. 4, No. 2, pp. 240- 255. (Analisis kendala
perlindungan hukum terhadap pekerja migran non-prosedural, termasuk
kasus-kasus di Kamboja).
Ramadhan, Fajriansyah. (2024). "Strategi Pemerintah Indonesia dalam
Penanganan Korban TPPO Pekerja Migran Non- Prosedural di Kamboja."
Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya. (Kajian strategi
pemerintah dalam penanganan korban perdagangan orang di luar negeri). Budiman, Agus. (2025). "Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Terlibat Judi Online
dan Penipuan: Implikasi
Sosial dan Ekonomi." Jurnal Sosiologi UM
Surabaya, Vol. 1, No. 1. (Analisis faktor penyebab dan dampak sosial
ekonomi dari fenomena pekerja migran ilegal di Kamboja).
Ar-Rasyid, Muhammad. (2022). "Urgensi Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Manusia di Kamboja: Tinjauan Hukum Internasional." Jurnal Hukum
Internasional, Vol. 5, No. 1, pp. 45-60. (Kajian hukum internasional terkait
penanganan perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara).
Untirta Law Faculty. (2024). "Kerangka Kerjasama Indonesia dan Kamboja dalam
Perlindungan Hukum Korban TPPO." Lex Administratum, Vol. 12, No. 2,
pp.100-115. (Pembahasan kerangka kerja sama bilateral Indonesia
Kamboja dalam perlindungan korban perdagangan orang).
Migrant Care. (2025). "Analisis Jaringan Perekrutan Ilegal dan Eksploitasi Pekerja
Migran di Asia Tenggara." Jurnal Migrasi dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3,