RUU Perampasan Aset sebagai Upaya Optimalisasi Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas urgensi pengaturan perampasan
aset dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia. Fokus utama terletak pada
analisis pengaturan hukum yang ada saat ini,
keterbatasan regulasi yang belum mengatur secara
spesifik prinsip non-conviction based asset forfeiture,
serta pentingnya pengesahan Rancangan Undang
Undang (RUU) Perampasan Aset. Penelitian ini
menggunakan metode normatif dengan pendekatan
perundang- undangan dan konseptual, serta bersifat
evaluatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa
pengaturan perampasan aset yang berlaku saat ini
belum memadai untuk mendukung pemulihan
kerugian negara secara efektif. Koordinasi antar
lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan,
Pengadilan, dan BPK juga menghadapi tantangan
berupa ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan.
Di sisi lain, penerapan perampasan aset secara
sistemik memiliki relevansi kuat dengan optimalisasi
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
khususnya asas transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum. Dengan
demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi
kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem
hukum antikorupsi yang berkeadilan dan berorientasi
pada pemulihan aset negara.
Article Details
References
Husein, Y. (2019). Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta Pusat: Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia (PSHK).
Ridwan. (2020). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.
Soekanto, S. a. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat).
Jakarta: Rajawali Press.
Azwar. (2022). Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Kebijakan
Hukum dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Integritas, 85
153.
Dalimunthe, F. R. (2024). Peranan AAUPB (Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang
Baik) Dalam Terwujudnya Good Governance. Gudang Jurnal Multidisiplin
Ilmu,
Volume 2 ; Nomor 12, Hal. 687-696. Doi :
https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i12.1192
Davis, K. E. (2021). Coordinating the Enforcement of Anti-Corruption Law: South
American Experiences. Verfassung und Recht in Übersee / World
Comparative
Law,
vol.
54,
no.
2,
https://doi.org/10.5771/0506-7286-2021-2-160
2021,
pp.
160–179.
Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic
Analysis Of Law. LEX Renaissan, No. 1 Vol. 6. 465-480.
Hufron, &. F. (2024). The urgency of regulating forfeiture of assets gained from
corruption in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 32(2), 292–310.
http://www.ejournal.umm.ac.id/index.php/legality.
Pratama. (2021). Mekanisme Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
(Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan). Airlangga Development
Journal, 80-100.
Putri, D. D. (2023). PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Universitas Samudra, Vol
19, No 2, Hal 302-319.
Ramli, H. T. (2024). The Importance of Non-Conviction-Based (NCB) Regulations for
Asset Confiscation in Illegal Investment. Journal of Law and Legal Reform,
Vol.
5(1),
1–26.
Universitas
https://doi.org/10.15294/jllr.vol5i1.2089
Negeri
Semarang.
DOI:
Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Adminitrative Law &
Governance Journal, Volume 2 Issue 3.
Widiya Yusmar, S. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Perampasan Aset Tindak Pidana Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucuian Uang dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika.
Galuh Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Galuh, Vol 9, No 2
https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/5581
Wirawan, V. Y. (2024). Measuring the Land Mafia in Indonesia : New Phenomenon
of
Extraordinary Crime. NOVUM JUS, 18, no 1. 311-353. DOI:
https://doi.org/10.14718/NovumJus.2024.18.1.11
Yasin. (2025, Januari 10). AUPB Sebagai Alat Uji Bagi Pengadilan. Retrieved from
Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/aupb- sebagai
alat-uji-bagi-pengadilan-lt6780c43aca8cf/?page=all
Ady. (2024, Juli 1). Ketua KPK: Sinergi Aparat Penegak Hukum dengan KPK Tak
Berjalan
Baik.
Retrieved
from
hukumonline.com:
https://www.hukumonline.com/berita/a/ketua-kpk--sinergi-aparat-
penegak-hukum-dengan-kpk-tak-berjalan-baik-lt66826046b6543/
Andyasta Dirgantara, D. D. (2025, Mei 6). Pemerintah Matangkan Draf RUU
Perampasan Aset, Segera Konsultasi ke DPR. Retrieved from kompas.com:
https://nasional.kompas.com/read/2025/05/06/09252141/pemerintah-matangkan-draf-ruu-perampasan-aset-segera-konsultasi-ke-dpr
BPK, R. (2020, April 19). Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi. Retrieved from
bpk.go.id: https://www.bpk.go.id/news/peran-bpk-dalam- pemberantasan
korupsi
EGI. (2021, November 13). KPK: Kurang Koordinasi Antarlembaga Membuat
Pemberantasan Korupsi Kurang Efektif. Retrieved from tempo.co:
https://www.tempo.co/hukum/kpk-kurang-koordinasi-antarlembaga-
membuat-pemberantasan-korupsi-kurang-efektif-454885
Haryanti Puspa Sari, R. B. (2025, Mei 5). Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset,
KPK: Pemulihan Kerugian Negara Dapat Maksimal. Retrieved from
Kompas.com:
https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/08375221/prabowo
dukung- ruu-perampasan-aset-kpk-pemulihan-kerugian-negara-dapat
Yasin. (2025, Januari 10). AUPB Sebagai Alat Uji Bagi Pengadilan. Retrieved from
Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/aupb- sebagai
alat-uji-bagi-pengadilan-lt6780c43aca8cf/?page=all