KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PEMELIHARAAN KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT

Isi Artikel Utama

Elly Kristiani Purwendah
Rusito
Aniek Periani

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana terkait pengelolaan sampah, mengetahui dan menganalisis bagaimana peran bank sampah dalam pengelolaan sampah dan mengetahui dan menganalisa bagaimana pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum  normatif. Data yang diperoleh dari penelitian ini data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Sistem pengelolaan sampah merupakan proses pengelolaan sampah yang meliputi 5 (lima) aspek yaitu aspek kelembagaan; pembiayaaan; pengaturan; teknik operasional; dan peran serta masyarakat, (2) Bank Sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA). Sehingga, melalui Bank Sampah menjadi salah satu alternatif solusi bagi pemerintah maupun masyarakat dalam mengurangi terus meningkatnya volume sampah. (3) Pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai suatu pendekatan pengelolaan sampah yang didasarkan pada partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup memerlukan adanya fasilitasi dan implementasi upaya berbasis masyarakat sebagai suatu strategi pemberdayaan dan peningkatan akses mereka kepada sumber daya lingkungan hidup.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Aryenti. (2011). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Melalui Gerakan Menabung Pada Bank Sampah Di Kelurahan Babakan Surabaya, Kiaracondong Bandung. Jurnal Permukiman, 6(1), 40–46.
Damanhuri, E., & Padmi, T. (2019). Pengelolaan sampah terpadu. ITB Press.
dan Sintorini, W. (2002). Menghindari, Mengolah dan Menyingkirkan Sampah. Abdi Tandur, Jakarta.
Hani, M., & Safitri, D. P. (2019). Pengembangan Kapasitas Bank Sampah untuk Mereduksi Sampah di Kota Tanjungpinang. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 123–143.
Inoguchi, T., Newman, E., & Paoletto, G. (2003). Kota dan Lingkungan: Pendekatan Baru Masyarakat Berwawasan Ekologi. Penerbit Pustaka.
Irianto, S., & Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kodoatie, R. J. (2003). Manajemen dan Rekayasa infrastruktur. Pustaka Pelajar.
Purnamasari, L. (2021). PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI BANK SAMPAH. PADMA, 1(2), 169–178.
Puspasari, G. R., & Mussadun, M. (2016). Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Trenggalek. Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, 12(4), 385–399.
Putra, I. B. S. (2019). Peran Serta Desa Adat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Denpasar. Vyavahara Duta, 14(1), 58–67.
Rozak, A. (2014). Peran bank sampah Warga Peduli Lingkungan (WPL) dalam pemberdayaan perekonomian nasabah.
Selomo, M., Birawida, A. B., Mallongi, A., & Muammar, M. (2016). Bank sampah sebagai salah satu solusi penanganan sampah di Kota Makassar. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 12(4), 232–240.
Setiadi, D. (2015). Pengantar ilmu lingkungan. PT Penerbit IPB Press.
Simamora, B. (2002). Panduan riset perilaku konsumen. Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Secara Singkat. Rajawali Pers.
Sucipto, C. D. (2012). Teknologi pengolahan daur ulang sampah. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Suryani, A. S. (2014). Peran bank sampah dalam efektivitas pengelolaan sampah (studi kasus bank sampah Malang). Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 71–84.
Yogiesti, V., Hariyani, S., & Sutikno, F. R. (2012). Pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat Kota Kediri. Jurnal Tata Kota Dan Daerah, 2(2), 95–102.