PENERAPAN PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Isi Artikel Utama

Genoveva Puspitasari Larasati
Elly Kristiani Purwendah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip pencemar membayar terhadap pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang sering dilakukan oleh perusahaan industri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Penulisan artikel ini menggunakan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan karya tulis lainnya yang berasal dari media cetak dan internet, serta fenomena yang terjadi di lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip pencemar membayar terhadap pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun B3 telah berjalan dengan optimal dan baik. Pertanggungjawaban terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan industri, sejalan dengan ketentuan UUPPLH yang mengatur tentang sistem pencemar membayar (polluter pays principle) yang merupakan bagian dari dimensi tanggungjawab korporasi dalam pengelolaan lingkungan. Prinsip hukum lingkungan dapat didayagunakan sebagai upaya preventif terhadap pencemaran limbah industri nasional, adalah prinsip ganti kerugian. Ketentuan normatif tersebut merupakan realisasi prinsip yang ada dalam hukum lingkungan yaitu prinsip pencemar membayar. Hal tersebut diterapkan sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Abubakar, M. (2019). Hak mengajukan gugatan dalam sengketa lingkungan hidup. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 93–108.
Arliman, L. (2018). Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 761–770.
Darma, M. E., & Redi, A. (2018). Penerapan Asas Polluter Pay Principle Dan Strict Liability Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1657–1683.
Dihni, V. A. (2021). Indonesia Hasilkan 60 Juta Ton Limbah B3 pada 2021. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/09/indonesia-hasilkan-60-juta-ton-limbah-b3-pada-2021
Fadli, M., & Lutfi, M. (2016). Hukum Dan Kebijakan Lingkungan. Universitas Brawijaya Press.
Irianto, S., & Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kim, S. W. (2009). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Louka, E. (2006). International environmental law: fairness, effectiveness, and world order. Cambridge University Press.
Mariyono, J. (2006). PENERAPAN ILMU EKONOMI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN. Jurnal Organisasi Dan Manajemen, 2(2), 100–109.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Revisi Cet). Kencana Prenada Media Group.
Mensah, J. (2019). Sustainable development: Meaning, history, principles, pillars, and implications for human action: Literature review. Cogent Social Sciences, 5(1), 1653531.
Praja, C. B. E., Nurjaman, D., Fatimah, D. A., & Himawati, N. (2016). Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan. Varia Justicia, 12(1), 42–62.
Putri, E. N. (2017). Konflik Sosial Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Oleh Pabrik Pengolah Limbah B3 PT. Pria Mojokerto. Jurnal Politik Muda, 6(1), 79–84.
Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia, FH UNS Edisi, 88, 169–173.
Sari, D. K. (2017). Strategi mobilisasi gerakan masyarakat dalam penutupan industri pengelolaan limbah B3 di Desa Lakardowo Kabupaten Mojokerto. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 127–134.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Secara Singkat. Rajawali Pers.
Sukendar, H. (2013). Hubungan antara Kelestarian Ekonomi dan Lingkungan: Suatu Kajian Literatur. Binus Business Review, 4(2), 841–850.
Warlina, L. (2004). Pencemaran air: sumber, dampak dan penanggulangannya. Unpublised). Institut Pertanian Bogor.
Wiraatmaja, W. A. (2022). Penerapan Asas Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) terhadap Tingkat Pencemaran Air Akibat Pembuangan Air Limbah Domestik di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.