ANALISIS KEMAMPUAN INDONESIA DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Tidak Diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967)

Isi Artikel Utama

Desi Yunitasari

Abstrak

Masalah pengungsi sesungguhnya sudah timbul sejak umat manusia mengenal adanya konflik dan peperangan. Indonesia merupakan salah satu negara yang harus berhadapan dengan permasalahan orang asing pencari suaka dan pengungsi yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Namun Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional mengenai pengungsi dan pencari suaka yaitu Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967. Rumusan masalah yang diangkat alasan dan akibat hukum dari belum diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pada penggunaan sumber data sekunder sebagai acuan utama. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, conceptual approach, case approach, statute approach dan historis. Hasil penelitian didapatkan penyebab Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tersebut terdiri dari beberapa faktor, faktor eksternal seperti ada beberapa pasal dalam Konvensi 1951 yang cukup berat dan sulit dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Sementara faktor internal seperti Ratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentunya juga dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Hal ini terkait dengan pembiayaan penanganan pengungsi dan pencari suaka akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Jika Indonesia meratifikasinya setidaknya Indonesia mendapat beberapa keuntungan seperti pemerintah dapat menentukan sendiri status para pengungsi dan pencari suaka, pemerintah dapat mendapat bantuan dan kerjasama internasional terkait penguatan kapasitas nasional dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka serta mencegah para pembonceng (kegiatan pidana seperti human trafficking) yang memiliki motif yang berbeda.

Rincian Artikel

Bagian
Articles