Eksistensi Sistem Karang Memadu sebagai Hukum Adat dalam Mencegah Poligami di Desa Adat Penglipuran

Eksistensi Sistem Karang Memadu sebagai Hukum Adat dalam Mencegah Poligami di Desa Adat Penglipuran

Penulis

  • Ni Wayan Sepi Wahyuni Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Kertih Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Budiarta Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v8i2.8515

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk menyelidiki keberadaan sistem Karang Memadu sebagai hukum tradisional dalam usaha untuk mencegah praktik poligami di Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali, serta untuk mengungkap nilai-nilai yang ada dalam penerapannya. Sistem Karang Memadu adalah salah satu bentuk kearifan lokal yang mencerminkan sifat masyarakat Desa Adat Penglipuran dalam mengelola kehidupan pernikahan berdasarkan norma-norma tradisional yang berlaku. Keberadaan sistem ini menarik untuk diteliti karena mencerminkan bagaimana norma adat dipertahankan dan diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat di tengah era modern dan perubahan sosial. Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan individu yang memahami penerapan sistem Karang Memadu. Data yang diperoleh dianalisis melalui langkah-langkah pengurangan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem Karang Memadu memiliki peranan penting dalam menjaga keberlangsungan hukum adat, mencegah praktik poligami, serta memelihara keharmonisan rumah tangga dan ketertiban sosial masyarakat. Penerapan sistem ini juga mencerminkan nilai-nilai kepatuhan terhadap norma adat, tanggung jawab, etika, keadilan, penghormatan terhadap perempuan, dan kebersamaan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, eksistensi Karang Memadu menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat adat dalam melestarikan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan demikian, sistem Karang Memadu tidak hanya menjadi simbol budaya masyarakat Desa Adat Penglipuran, tetapi juga merupakan bentuk kearifan lokal yang berkontribusi dalam menjaga nilai-nilai sosial, mengatur perilaku masyarakat, dan mewujudkan kehidupan yang harmonis.

Kata Kunci: Karang Memadu, hukum adat, poligami, kearifan lokal, Desa Adat Penglipuran.

Diterbitkan

2026-10-12

Cara Mengutip

Wahyuni, N. W. S., Kertih, I. W., & Budiarta, I. W. (2026). Eksistensi Sistem Karang Memadu sebagai Hukum Adat dalam Mencegah Poligami di Desa Adat Penglipuran. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(2), 122–130. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v8i2.8515
Loading...