HUKUMAN MATI DAN HAK ASASI MANUSIA: DILEMA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Ayu Dewi Rachmawati Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Pidana Pokok

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya memiliki sistem pemidanaan untuk sebagai bentuk penyelesaian hukum. Pemidanaan diartikan sebagai proses penghukuman. Sehingga mengenal sistem pemidanaa. Bentuk pemidanaan merupakan aturan perundang-undangan yang terkait dengan hukuman pidana dan pemidanaan. Dalam pemidanaan dikenal bentuk-bentuk pidana, seperti pidana penjara, pidana mati, dan pidana denda. Pidana mati menjadi salah satu hukuman bagi tindak kejahatan atau tindakan kriminal di Indonesia. Pidana mati menjadi salah satu bentuk hukum positif yang menjadi salah satu pidana pokok. Beberapa tindak kejahatan yang dapat dikenakan hukuman mati adalah tindak pidana kelas berat seperti narkotika, terorisme, korupsi, pemerkosaan, pembunuhan hingga tindakan yang mengancam keamanan negara. Namun pada kenyataanya pidana mati ternyata melanggar penerapan hak asasi manusia karena merenggut hak untuk hidup. Sesungguhnya, hak untuk hidup sebagai hak dasar tidak dapat dihapuskan maupun direnggut atas dasar dan alasan apapun, dan seberat apapun kesalahan yang telah dilakukan oleh individu, baik oleh individu lain bahkan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan deskriptif

References

Alin, Failin. (2017). Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 3, No 1. https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/6/0
Armia, M. S. (2021). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Arwansyah, Leo., Andi N., & Aga A.P. (2020). Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal Of Criminal, Vol. 1, No. 3. https://mail.online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/download/11073/10257
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2010). Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Jakarta: Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.
Budiman, A.A. & Maidina R. (2020). Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Fahmi, Ismal & dkk. (2013). Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga: Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.
Hidayat, Eko. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 8, No 2. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1249
Hutapea, Bungasa. (2016) Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Percetakan Pohon Cahaya.
ICJR. (2022). Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban. Retrieved from icjr.or.id https://icjr.or.id/hukuman-mati-dalam-kekerasan-seksual-bukan-solusi-bagi-korban/ [3 Juni 2025]
Insani, Nursolihi & Siti H.Z. (2024). Transformation of Punishment Paradigm: From Death Penalty to Probation. International Conference on State, Law, Politics &
Democracy, Vol. 3, No. 1. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/ICon/article/view/43657
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
RFQ. (2016). Mau Tahu Berapa Anggaran untuk Eksekusi Mati? Ini Rinciannya. Retrieved from hukumonline.com https://www.hukumonline.com/berita/a/mau-tahu-berapa-anggaran-untuk-eksekusi-mati-ini-rinciannya-lt5798906704f4c/ [30 Mei 2025]
Safsafubun, R.T.B., Hadibah Z.W. & Margie G.S. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum Vol 1, No 2. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sanisa/article/view/761/447
Syatar, Abdul. (2018). Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam. Jurnal Syari'ah dan Hukum Diktum, Vol. 16, No 1 118-134. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/525/397
Widayati, Lidya S. (2016). Pidana Mati Dalam RUU KUHP: Perlukah Diatur Sebagai Pidana Yang Bersifat Khusus?. Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 7, No 2 https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/930/0
Widi, Silvia. (2022). Vonis Hukuman Mati di Indonesia Melonjak pada 2021. Retrieved from dataindonesia.id https://dataindonesia.id/varia/detail/vonis-hukuman-mati-di-indonesia-melonjak-pada-2021 [30 Mei 2025]
Wilujeng, Sri Rahayu. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan Dari Aspek Historis dan Yuridis. Jurnal Humanika, Vol. 18, No 2. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/5951

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Rachmawati, A. D. ., Dantes, K. F. ., & Adnyani, N. K. S. . (2025). HUKUMAN MATI DAN HAK ASASI MANUSIA: DILEMA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6(2), 98–109. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5544