KEDUDUKAN HUKUM AKTA RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TELEKONFERENSI TERHADAP KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Akta Risalah, RUPS, TelekonferensiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui kedudukan hukum Akta Risalah RUPS Telekonferensi terhadap kehadiran pemegang saham serta (2) keabsahan pembuktian tanda tangan elektronik dari Akta Risalah RUPS yang dilaksanakan melalui telekonferensi menurut UU ITE. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Dalam jenis pendekatan, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum dibagi menjadi tiga kategori: bahan primer, sekunder, tersier. Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa (1) Berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 16/2020, akta risalah RUPS melalui telekonferensi sah dan mengikat jika memenuhi persyaratan formal serta materiil. Namun, UUJN No. 2/2014 pasal 16 ayat (1) huruf m belum mengatur pembacaan dan penandatanganan elektronik, sehingga menimbulkan kekosongan regulasi. Hal ini disebabkan belum adanya ketentuan tegas terkait mekanisme elektronik. Dengan demikian, keabsahan akta telekonferensi bergantung pada pemenuhan seluruh syarat formil; kegagalan memenuhi satu saja menjadikannya cacat formil dan hanya bernilai sebagai akta di bawah tangan; (2) Berdasarkan ketentuan hukum positif, risalah RUPS yang hanya ditandatangani elektronik belum berstatus akta autentik karena UU ITE Pasal 5 ayat (4) huruf a dan b mengecualikan dokumen elektronik dari kategori akta otentik. Risalah telekonferensi bermaterai dan bersignature elektronik berstatus akta di bawah tangan. Meskipun konsep notaris siber menggabungkan sertifikasi digital dan tanda tangan elektronik berbasis Certificate Authority menawarkan pembuatan akta virtual, kewajiban kehadiran fisik notaris, pembuat akta, dan saksi menghambatnya. Untuk memperoleh keautentikan, risalah RUPS telekonferensi harus memenuhi persyaratan UU Jabatan Notaris.
References
Soerodjo, I. (2003). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola, 148.
Soeroso, R. (2020). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Eddy, O. S. (2012). Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.
Budhijanto, D. (2017). Revolusi cyberlaw Indonesia: pembaruan dan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016. PT Refika Aditama.
Fakhriah, E. L., & SH, M. (2023). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Penerbit Alumni.
Harahap, Y. (2021). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Widjaya, I. R. (2002). Hukum Perseroan Terbatas (Edisi Revisi). Jakarta, Megapoint Kesant Blanc.
Karim, A., Bangun, B., Purnama, I., Harahap, S. Z., Irmayani, D., Nasution, M., ... & Munthe, I. R. (2020). Pengantar teknologi informasi. Yayasan Labuhanbatu Berbagi Gemilang.
Kie, T. T. (2011). Studi Notaris dan Serba-Serbi Praktek Notaris. PT. Ichtiar Baru. Jakarta.
Makarim, E. (2013). Notaris dan Transaksi Elektronik. edisi kedua. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia.
Pramono, N. (2006) Bunga Rampai Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Palenewen, J. Y. (2024). Tugas Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik.
Partodihardjo, S. (2009). Tanya jawab sekitar Undang-Undang no. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: dilengkapi dalam bentuk pointers. PT Gramedia Pustaka Utama.
JURNAL
Amaliah, N. (2022). Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik. Officium Notarium, 2(2), 257-267.
Anshori, I., Rahmi, E., & Syamsir, S. (2022). Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik. Recital Review, 4(2), 353-373.
Dahayu, R. S., & Salam, A. (2024). KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 15(1).
Dantes, K. F. (2022). Pengaturan Sistem Elektronik Dalam Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Yang Berkepastian. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 527-536.
Dantes, K. F., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022, September). The future impact of electronic signature (e-signature) in the E-GMS of limited liability companies. In AIP Conference Proceedings (Vol. 2573, No. 1). AIP Publishing.
Dewi, N. M. T., & Sukardi, N. M. R. (2023). Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Pembuktian Sengketa Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(2), 37-44.
Evangelista, O., & Erni, D. (2021). Kedudukan Hukum Akta Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Telekonferensi. PALAR (Pakuan Law Review), 7.
Iqbal, M. (2022). Kepastian Hukum Akta E-RUPS yang dibuat Notaris Menurut Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 81-91.
Lapian, R. (2024). Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 13(1).
Lubis, I. (2021). Transformasi Digital Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 130-141.
Pratama, Y. O. (2022). Makna Berhadapan Dengan Notaris Pada Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Yang Diselenggarakan Secara Elektronik. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 58-69.
Putra, Y. A., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2019). Video Konferensi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(1), 35-50.
Safitri, S. I., & Rizkianti, W. (2020). Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Dalam Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK. 04/2020. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 566-580).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14. Tambahan Lembaran Negara Nomor 39. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Salinan Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang RUPS Perusahaan Terbuka secara Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6491.
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Pengadilan Negeri Banten Nomor 74/PDT/2021/PT BTN.