IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP PENGGUNAAN KODE STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PALSU DALAM JUAL BELI HELM DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Anak Agung Jelantik Prakasa Dipadana Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Implementasi, Standar Nasional Indonesia, Palsu, Helm

Abstract

Penelitianainiabertujuan untuk mengkajiaimplementasi serta faktor-faktor penghambat yang terkait dengan Pasala19 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, khususnya terkait penggunaan kode Standar Nasional Indonesia palsu dalam jual beli helm diaKabupaten_Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat_deskriptif. Data_yang diperoleh dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder, yang mencakup bahan_hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data meliputiastudi dokumen, aobservasi, danawawancara. Pengambilan_sampel dilakukan dengan metode non probability sampling, menggunakan purposive sampling. Pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasilaaapenelitian menunjukkan_bahwa terdapat lima pelaku usaha di Kabupaten Buleleng yang masih belum mengetahui tentang Undang-Undang No. 20 Tahun 2014. Selain itu, wawancara dengan pihak DISDAGPERINKOPUKM mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan sepenuhnya karena adanya faktor penghambat, seperti keterbatasan alat untuk menguji helm SNI.

References

Agustino, Leo. 2006. Dasar-dasar Kebijaksanaan Publik. Bandung: CV. Alfabeta. Hal. 24-28.
Albert, K, W., Siska, D. 2022. Pengenalan Penggunaan Helm Proyek Berstandar Pada Citra Foto Berdasarkan SIFT Dengan SVM. Jurnal Ilmiah Teknologi dan Komputer. 3(2).
Ali, A., Heryani, W. 2014. Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana. ISBN: 978-602-9413-47-2.
Badan Standardisasi Nasional. 2020. Berlaku di Indonesia, ini Standar Helm yang sesuai SNI. Diakses pada 22 September 2024, dari https://bsn.go.id/main/berita/detail/10868/berlaku-di-indonesia-ini-standar-helm-yang-sesuai-sni.
Badan Standardisasi Nasional. 2020. Skema Penilaian Kesesuaian. Diakses pada 22 September 2024, dari https://www.bsn.go.id/main/bsn/isibsn/20349/skema-penilaian-kesesuaian.
Endi, H,. P. 2013. Pemberlakuan Regulasi Helm Sni Dan Persentase Perubahan Tingkat Cedera Kepala Dan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Sepeda Motor di Wilayah Kota Bandung. 15(2): 103-111.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendaraa Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 40/M-Ind/Per/6/2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
RADARBALI.id. 2024. Dua Pekan Operasi Zebra Agung di Buleleng, Ini Macam-Macam Pelanggarannya. Diakses pada 29 Januari 2025 dari https://radarbali.jawapos.com/buleleng/705198709/dua-pekan-operasi-zebra-agung-di-buleleng-ini-macam-macam-pelanggarannya.
Setiady, Y. D. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Iphone Bekas Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta. ISBN: 979-8433-64-0.
Tajqia, Q, R. 2022. Kebijakan Standardisasi Helm Pengendara Motor di Indonesia Ditinjau dari Technical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement) GATT-WTO. Padjadjaran Law Riview. 10(2).
Undang-undang No 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821 Sekretariat Negara. Jakarta).

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Dipadana, . A. A. J. P. ., Ardhya, S. N. ., & Hadi, I. G. A. A. (2025). IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP PENGGUNAAN KODE STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PALSU DALAM JUAL BELI HELM DI KABUPATEN BULELENG. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6(2), 133–141. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5547

Most read articles by the same author(s)