PEMEGANG HAK CIPTA ATAS KARYA CIPTA MUSIK YANG DIHASILKAN TERKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT DAN INGGRIS

Authors

  • Ni Komang Ayu Purnia Dewi Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Hak Cipta, Karya Cipta Musik, Pemegang Hak Cipta, Artificial Intellegence (AI)

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis pengaturan serta pemegang hak cipta atas karya cipta musik yang dihasilkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam perspektif perbandingan antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Jenis penelitian dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang sifatnya deskriptif. Sumber data penelitian ini yakni sumber data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Data ini diperoleh dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa pengaturan karya musik oleh Artificial Intelligence (AI) tidak diatur pada hukum hak cipta Indonesia. Tidak secara spesifik diatur oleh Amerika Serikat, namun karya dapat diakui jika pada penciptaannya terdapat kontribusi manusia. Sedangkan Inggris mengakui karya oleh sistem komputer, meski jangka waktu perlindungannya akan lebih singkat,  Kemudian, di Indonesia terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pengaturan kepemilikan hak cipta untuk karya yang dibuat Artificial Intelligence (AI), sedangkan Amerika Serikat dan Inggris memiliki pendekatan lebih jelas dengan dokrin “Work Made for Hire”, yaitu memberi hak cipta kepada individu ataupun perusahaan yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) ketika menciptakan karya musik.

References

Achmadi, Irsyad M., Aisha Tsabina K. & Feymi Angelina. (2023). “Penegakan Perlindungan Hak Cipta Bagi Karya Buatan Artificial Intelligence Menggunakan Doktrin Work Made for Hire”. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 2, 8-13.
Armia, M. Siddiq. 2022. Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Azmi, M. Khoirul Wahid, Abdul Rokhim & Benny K. H. (2024). “Legality And Protection Of Visual Art Works Produced Through Artificial Intelligence”. Jurnal DINAMIKA, 30(1), 9052.
Chrisanti, Nadya Dewi & Hariyo Sulistiyantoro. (2024). “Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Buatan Artificial Intelligence Ditinjau Pada Negara Indonesia, Inggris, Dan Kanada (Studi Komparatif Di Indonesia, Inggris, Dan Kanada)”. Journal of Social Community, 9(2), 137.
Disemadi, Hari Sutra. (2021). “Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 178.
Fadillah, Rafly Nauval. (2023). “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten”. Das Sollen:Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2), 3-13.
Fritz, Johannes. (2024). “The notion of ‘authorship’ under EU law—who can be an author and what makes one an author? An analysis of the legislative framework and case law”. Journal of Intellectual Property Law & Practice, 19(7), 555.
Haryono. (2021). “Prinsip Perlindungan Hak Cipta Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kajian Filosofi dan Teori” Conference UPGRIS, 9- 10.
Kondoahi, Clianta M., dkk. (2024). “Regulasi Hukum Terhadap Perlindungan Karya Cipta Lagu Yang Dihasilkan Oleh Teknologi Artificial Intelligence”. Lex Administratum, 12(5), 1-2.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataran University Press.
Puspasari, Berthania. P., Budiharto & Ro’fah Setyowati. (2020). “Perlindungan hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Yang Laguna Digunakan Oleh Pihak Lain Tanpa Izin”. Diponogoro Law Journal, 9(1), 54.
Tanujaya, Calista Putri. (2024). “Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. JLEB: Journal of Law Education and Business, 2(1), 439.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara RI Tahun 2016).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Lembaran Negara RI Tahun 2014).
United Kingdom. (1988). Copyright, Designs and Patents Act 1988.
The United States. (2022). Copyright Law of The United States and Relates Laws Contained in Title 17 of the United States Code. December 2022.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Dewi, N. K. A. P., Ardhya, S. N. ., & Windari , R. A. . (2025). PEMEGANG HAK CIPTA ATAS KARYA CIPTA MUSIK YANG DIHASILKAN TERKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT DAN INGGRIS . Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6(2), 110–122. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5545

Most read articles by the same author(s)