PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PERUNDINGAN TRIPARTIT TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji studi hukum empiris mengenai sengketa ketenagakerjaan, dengan fokus khusus pada praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT HM Sampoerna di Denpasar. Dengan menggunakan metode kualitatif, termasuk wawancara dan observasi, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum “das sollen” dan praktik nyata “das sein” dalam konteks perundingan bipartit . Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedural yang signifikan, seperti tidak adanya pemberitahuan sebelumnya dan komunikasi yang tidak memadai selama proses PHK, yang merugikan hak-hak pekerja dan menimbulkan rasa ketidakadilan dan menimbulkan rasa ketidakadilan. Penelitian ini menyoroti bahwa pekerja sering menghadapi inditimidasi dan penekanan untuk menandatangani perjanjian PHK tanpa pemahaman yang cukup atau dukungan hukum. Selain itu, penelitian ini menekankan perlunya mekanisme mediasi yang lebih baik, dengan menonjolkan peran perundingan mediator dalam menyelesaikan tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. rekomendasi yang diajjukan mencakup peningkatan kesadaran hukum di kalangan pekerja, mendorong komunikasi terbuka antara pengusaha dan pekerja, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan guna melindungi hak-hak pekerja. Pada akhirnya, studi ini memberikan kontribusi terhadap diskurusus hubungan industrial di Indonesia dengan menyerukan praktik yang lebih adil dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja yang menghadapi PHK.
Article Details
References
Gumanti Retna . (2012). Syarat Sahnya Perjanjian. Jurnal Pelangi Umum, 8.
Hj. Yonani S.H.,M.H. (2020). Pembuktian Unsur Kecakapan dan Kewenangan Pihak dalam Transaksi Bisnis E- Commerce. JUSTICI Journal By Faculty Of Law, 8.
HendrikHendro, Putra HutomoGatut. (2023). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Ilmiah Global Education, 4.
Hubungan Kerja Bagi Driver Onlinne : Analisis Kekosongan Hukum Untuk Mengkontruksi Pekerjaan Yang Layak. Jurnal Yustika, 7
I Komang DananjayaKadek Ayu Sri Undari, I Made HalmadiningratNi. (2021). Reformulasi
KarindaDendi TriKomang. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Kontrak. Journal Ilmu Hukum , 3.
Revival Yeremia RunturambiD.L. Roeroe, Kathleen Catherina PontohSarah. (2025). Kajian Yuridis Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak (Studi Kasus Putusan Nomor 4/PDT.SUS-PHI/2024/PN MND). Vol. 13 No. 1Lex Aministratum, 2.