ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PENGALIHAN UANG KEMBALIAN DALAM BENTUK LAIN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Keywords:
Keabsahan, Uang Kembalian, Mata UangAbstract
Studi ini mengkaji dua aspek krusial terkait penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia, sesuai dengan “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pertama, penelitian ini meneliti esensi kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Kedua, analisis difokuskan pada validitas penukaran uang kembalian ke dalam bentuk non-Rupiah dalam transaksi pembayaran, juga merujuk pada undang-undang yang sama. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, memanfaatkan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus”. Untuk menunjang analisis, penelitian ini menggunakan berbagai sumber bahan hukum, meliputi bahan primer, sekunder, dan tersier.
References
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Fadli, R. (2023). Transaksi Pembayaran dan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional. jakarta: Prenadamedia Group.
Feryanto, A. (2019). Uang dan Bank. Klaten: Cempaka Putih.
Hidayati, N. (2020). "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 123-140.
Miru, A., & Yodo, S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Nasution, A. (2016). Perikatan dan Penyelesaian Kewajiban dalam Hukum Perdata Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Salim. (2019). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika .
Siregar, D. (2015). Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti. Locus Journal of Academic Literature Review.
Subekti. (2015). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Suratman, & Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Malang: Alfabeta.
Tanya, B., Simanjuntak, Y., & M, H. (2007). Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: CV Kita.
Windari, Ratna A. (2014). Hukum Perjanjian. Singaraja: Graha Ilmu.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1848 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161 dan Lembaran Tambahan Nomor 330).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Fadli, R. (2023). Transaksi Pembayaran dan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional. jakarta: Prenadamedia Group.
Feryanto, A. (2019). Uang dan Bank. Klaten: Cempaka Putih.
Hidayati, N. (2020). "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 123-140.
Miru, A., & Yodo, S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Nasution, A. (2016). Perikatan dan Penyelesaian Kewajiban dalam Hukum Perdata Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Salim. (2019). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika .
Siregar, D. (2015). Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti. Locus Journal of Academic Literature Review.
Subekti. (2015). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Suratman, & Dillah. (2015). Metode Penelitian Hukum. Malang: Alfabeta.
Tanya, B., Simanjuntak, Y., & M, H. (2007). Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: CV Kita.
Windari, Ratna A. (2014). Hukum Perjanjian. Singaraja: Graha Ilmu.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1848 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161 dan Lembaran Tambahan Nomor 330).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Downloads
Published
2025-09-01
How to Cite
Siregar, A. R. ., Windari , R. A. ., & Ardhya, S. N. . (2025). ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PENGALIHAN UANG KEMBALIAN DALAM BENTUK LAIN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG . Jurnal Pacta Sunt Servanda, 6(2), 123–132. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5546
Issue
Section
Articles