STRICT LIABILITY ATAS KERUGIAN KONSUMEN SULAM ALIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA
Keywords:
Strict Liability, Kerugian Konsumen, Sulam Alis, Hukum Perbandingan, Indonesia, BelandaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab atas kerugian konsumen jasa sulam alis di Indonesia serta membandingkan penerapan prinsip strict liability antara sistem hukum Indonesia dan Belanda. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Dalam analisanya, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai landasan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan semi strict liability di mana pelaku usaha masih dapat menghindari tanggung jawab melalui pembuktian sesuai ketentuan sesuai Pasal 19 ayat (5), Pasal 22, dan Pasal 27 UUPK. Sebaliknya, Belanda menerapkan strict liability secara mutlak di mana produsen langsung dianggap bertanggung jawab atas kerugian konsumen tanpa memerlukan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 190 NBW hingga Pasal 193a NBW. Hal ini menciptakan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi konsumen di Belanda dibandingkan dengan Indonesia.
References
Ardhya, S. N. (2019). Product liability dan relevansi klausula baku yang mengandung eksonerasi dalam transaksi gitar elektrik. Ganesha Law Review, 1(2), 90-105.
Ariawan, G. A., & Griadhi, N. M. A. Y. (2013). Tanggung Gugat Product Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Christasya, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan. Lex Privatum, 14(1).
Darmawan, P. M. P. 2024. “Tinjauan Yuridis Pengaturan Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Parkir Terhadap Kehilangan Barang Dari Perspektif Studi Komparatif Peraturan Bupati Buleleng Nomor 33 Tahun 2012 Dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 59 Tahun 2020” (Skripsi). Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja.
Dheasaputra, P. R. G. R., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Kepada Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 125-136.
Gunawan, J. (2018). Kontroversi Strict Liability Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Veritas et Justitia, 4(2), 274-303.
Hadi, I. G. A. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, 5(1), 98-133.
Kristiyanti, C. T. S. 2022. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Rahadita, I. B. A., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2023). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM UPAYA PENGAJUAN GANTI KERUGIAN ATAS PENIPUAN JUAL BELI PONSEL ILEGAL PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI E-COMMERCE. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 149-159.
Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability) dalam hukum perlindungan konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Zulham,. 2017. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Prenada Media.