OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) : Hubungan Patron Klien Dalam Kasus Sengketa Tanah Di Temanggung Tahun 2013

  • Wahyu Setyaningsih IAIN Salatiga
Kata Kunci: OTB, patron, klien, sengketa tanah, temanggung

Abstrak

Temanggung merupakan salah satu kawasan yang sepanjang jalan dilalui oleh jalur kereta api pada zaman Pemerintahan Belanda. Namun, setelah kemerdekaan jalur-jalur kereta api tersebut beralih fungsi menjadi tanah-tanah yang dihuni oleh para penduduk. Maka, tujuan dalam penulisan ini adalah pertama, mengetahui kondisi Status Tanah di Secang, Paraan, Temanggung; kedua, hubungan patron klien yang terjadi dalam OTB di Kabupaten Temanggung. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode sejarah kritis. Langkah-langkahnya meliputi heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Hasil dalam penelitian ini adalah banyak kondisi tanah di Secang, Paraan, dan Temanggung yang notabane merupakan tanah jalur kereta api mengalami banyak perubahan alih fungsi lahan, seperti  banyak bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal dan bahkan usaha. Ada pabrik-pabrik yang berdiri, ada juga bengkel, ada juga toko. Masih ada sisa-sisa rel kereta api yang masih kokoh, seperti di atas Sungai Elo. OTB merupakan bentuk patron klien yang ada di kabupaten Temanggung dalam hal kasus sengketa tanah milik PT KAI dengan masyarakat Temanggung. Patron mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang luar biasa karena mampu menggerakan massa dan klien merasa terlindungi dengan keberadaan patron, maka ada sinergisitas antara patron dan klien.

Referensi

Indonesia State Railways Central Region, Brief Description.

Suara Medeka, 23 sampai 31 Oktober 2009 dan 2 November 2009.

Suara Kedu, 6 sampai 12 Oktober 2009 dan 22 Oktober 2009.

PT Kereta Api (Persero) sub Divisi Properti dan Periklanan. 2007. Penjelasan Singkat Tentang Kepemilikan Tanah PT. Kereta Api (Persero). Seksi Properti 6 Yogyakarta.

Chomzah, Ali Achmad, 2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I dan II, Prestasi pustaka, Jakarta

___________________, 2003. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,1990. Kamus besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Emerzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hadikusuma, Hilman,1995. Metode pembuatan kertas kerja atau skripsi ilmu hukum, .Mandar Maju, Jakarta.

Harahap, M.Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, PT.Citra Bhakti, Bandung.

Murad, Rusmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar maju, Bandung.

Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Badan Pertanahan Nasional, 2004. Mediasi Dibidang Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Rachmadi, Usman, 2003. Pilihan Penyelasaian Sengketa Diluar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sentosa, Sembiring, 2004. Hukum Dagang, Citra Aditya, Bandung.

Sitorus, Oloan dan Sierrad, H.M.Zaki, 2006. Hukum Agraria Di Indonesia Konsep Dasar Dan Implementasi, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Jogjakarta.

Soekamto, Suryono dan Mamuji, Sri, 1985. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Soemartono, Gatot, 2006. Arbitrase dan mediasi di Indonesia, Gramedia pustaka umum, Jakarta.

Subekti dan Tamara, 1990. Kumpulan Putusan Mahkamah Agung, Gunung Agung, Jakarta.

Sutrisno Hadi, 2000. Metodologi Research, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1992 tentang Perusahaan

Umum Kereta Api Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Tinjauan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1998 mengenai Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah

Permeneg Agraria / Kepala BPN No 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Wawancara
Bapak Wagimin eks kepala kereta Api Temanggung pada 6 Juli 2013
Patron yang dalam hal ini tidak mau disebutkan namanya pada 18 Juli 2013.
Diterbitkan
2021-11-26