IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG

Main Article Content

Made Karlini
Made Sugi Hartono
Muhamad Jodi Setianto

Abstract

Over the past five years, domestic violence against women in Buleleng Regency has still not shown a significant decrease, although legal protection has been implemented repressively and preventively.  This research aims to find out how the implementation of repressive and preventive legal protection provided to women victims of domestic violence in Buleleng Regency, as well as what are the obstacles in the implementation of legal protection using the Empiric.Method with qualitative research type, which explains the phenomenon or problem descriptively. There are several findings with the result that domestic violence in Buleleng Regency dominantly occurs against women (wives) with the type of physical violence caused by several causal factors, then this violence occurs repeatedly so that a cycle is reported by both the reporter and the victim, as well as the role of the police, and social institutions that are inseparable in providing legal protection both repressively, and preventively, as well as the obstacles experienced in providing legal protection.  So, related to the implementation of legal protection for women victims of domestic violence in Buleleng Regency, protection has been carried out both repressively and preventively but still has not provided maximum and significant results in reducing the number of domestic violence in Buleleng Regency because the implementation of preventive legal protection is still not on target, and in the implementation of legal protection provided there are still obstacles both in terms of handling and from the facilities and infrastructure provided.

Article Details

How to Cite
Made Karlini, Made Sugi Hartono, & Muhamad Jodi Setianto. (2023). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG. Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 105-118. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JGHAM/article/view/2619
Section
Articles

References

Agung Brahmandya, I Gusti Ngurah dkk. 2013. “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Kertha Wicara. Vol. 01 (3) (hlm 1-2).
Alimi, Rosma. 2021. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM). Vol 2(1) (hlm 23-24).
Fairuz, Mestika Hana. 2022. “Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence in Indonesia.” IPMHI Law Journal. Vol. 2, (1) (hlm 120).
Fajriyah, Nada. 2022. Pendampingan Hukum Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di WCC Mawar Balqis Kabupaten Cirebon (Studi Penanganan Pada Perempuan Korban Kekerasan di LSM WCC Mawar Balqis Kabupaten Cirebon). (Skripsi). Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati. Cirebon.
Firdaus, Emilda, dkk. 2017. Pemberdayaan Perempuan untuk Mencegah KDRT. Pekanbaru: Alaf Riau.
Harwati, Tuti. 2020. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak. Mataram: UIN Mataram.
Hidayatullah, Syarif. 2016. Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dengan Lka Berat Di Polres Demak ( Studi Terhadap Kasus Penganiayaan Dengan Tersangka AA). (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula). Semarang.
Hudaya, Hairul. 2017. “Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Perspektif Undang-Undang PKDRT dan Hadis).” Jurnal Musawa. Vol 16 (1) (hlm 53).
Huriyani, Yeni. 2018. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 5 (3) (hlm 81-82).
Iskandar, Dadang. 2016. “Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Vol. 3 (2) (hlm 13).
Khairani. 2021. Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Urgensinya Untuk Ketahanan Keluarga. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Kridaningtyas, Pratiwi. 2014, Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Sebagai Korban KDRT (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Pengadilan Negeri Surakarta). (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta.
Kurnia, Muhajarah. 2016. “Perselingkuhan Suami Terhadap Istri Dan Upaya Penanganannya.” Jurnal Musawwa. Vol. 6 (1) (hlm 127).
Moerti Hadiati Soeroso. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Victimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian. Mataram: Mataram University Press.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 Nomor 5) (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4).
Radar Bali. 2020. Kerap Jadi Samsak Hidup Ibu Rumah Tangga di Buleleng Polisikan Suami. Dalam internet https://radarbali.jawapos.com/bali/. (Diakses tanggal, 30 November 2022).
Radar Bali. 2022. Dijerat Pasal Berlapis Pembunuhan Berencana Si Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati. Dalam Internet https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/02/11/2022/dijerat-pasal-berlapis-pembunuhan-berencana-putu-ardika-si-pembunuh-istri-terancam-hukuman-mati/. (Diakses tanggal 30 November 2022).
Ramadhon, Syahrul, dkk. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Preventif dan Represif.” Jurnal Analisis Hukum. Vol 3 (2) (hlm 206).
Rini, Maryam. 2012. “Menerjemahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Translation Of Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW) INTO The Regulation Of Legislation.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 9 (1) (hlm 100).
Setyaningrum, Ayu, dan Arifin, Ridwan: 2019. “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan.” Jurnal Ilmiah Muqodimmah, Jurnal Ilmu Sosial Politik Humaniora. Vol. 3 (1) (hlm 9).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Viviane, Merung Prissila. 2016. “Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesia.” Jurnal Unpar. Vol 2 (2) (hlm 400).
Wasono, Bagus Triaji. 2016. Strategi Komunikasi Budaya Tokoh Perempuan Dalam Pertunjukan Reyog Perempuan “Sardulo Naheswari” Di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. (Skripsi). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhamadiyah Ponorogo. Ponorogo.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>