IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 2 AYAT 1 JUNCTO PASAL 3 AYAT 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 35/M-DAG/PER/7/2013 TERKAIT PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA DI OBJEK WISATA PANTAI PENIMBANGAN SINGARAJA

Isi Artikel Utama

Ni Komang Trisna Wulandari
Si Ngurah Ardhya
Muhamad Jodi Setianto

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait implementasi ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan serta mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada daftar menu makanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Objek Wisata Pantai Penimbangan Singaraja. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling dan penentuan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan belum terimplementasi dengan baik. Hal ini terlihat dari masih banyak pelaku usaha di Objek Wisata Pantai Penimbangan Singaraja belum mencantumkan harga pada daftar menu makannya. Adapun akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada daftar menu makanan dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai di atur dalam Pasal 61 dan Pasal 62 ayat (2) UUPK, dan sesuai dalam Pasal 9 PERMENDAG Nomor 35 Tahun 2013. Dan mendapatkan sanksi adat berupa larangan untuk berjualan selama 1 minggu dan akan dipermalukan di hadapan pelaku usaha lainnya.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

A.J., Muljadi dan H. Andri Warman. 2014. Kepariwisataan dan Perjalanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ansyah, M. (2019). Informasi Produk : Studi Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pedagang Kaki Lima di Surakarta. 3.
Ariawan, I. W. (2021). Implementasi Ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pencantuman Label Pada Produk Minuman Beralkohol Khas Bali Di Kabupaten Buleleng. Fakultas Hukum dan Ilmu sosial, 98.
Barkatullah, A. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara Indonesia. Jakarta: FH UII Press.
Deti, Y. (2019). Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Standar Penyajian F&B (Food and Beverage) Pada Restoran Bali Villa Seminyak. Jurnal Kertha Semaya, 3.
Dita, P. (2016). Perlindunga Konsumen Terhadap Tidak Adanya Pencantuman Harga Menu Dalam Sebuah Rumah Makan. Fakultas Hukum Universitas Jember, 2.
Friedman, L. (2011). Sistem Hukum Perspektif aaaaaaaIlmu Sosial (The Legal System A. aaaaaaaSocial Sciense). Bandung: Nusa aaaaaaamedia.
Mansyur, A. (2015). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Unissulam2 No. 1, 4.
Nair, M. (2011). Metode Penelitian . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor aaaaaaa35/M-DAG/PER/7/2013 tentang aaaaaaaPencantuman Harga Barang dan Tarif aaaaaaaJasa yang Diperdagangkan
Pranoto, S. (2017). Pemberdayaan dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Konsumen Kurang Mampu. Jurnal Ilmu Hukum Sebelas Maret, 8.
Priyanto, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi Harga Pada Daftar Menu Makanan sebagai Kewajiban Pelaku Usaha. Jurnal Kertha Desa Vol. 10 No.8, 7.
Purba, D. (2019). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Universitas Quality, 8.
Puspita, P. (2018, Agustus 24). bobo.grid. Diambil kembali dari bobo.id: https://bobo.grid.id/read/08924036/pantai-penimbangan-menikmati-pantai-ditemani-angin-sawah-yang-sejuk
Rianti, N. (2017). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Hortweighting ditinjau Dari Undang-Undang RI No. 8 Tahub 1999 Tentang Perlindungan Konsumen . Jurnal Magister Hukum Udayana, 4.
Ruang, T. (2023, April 11). Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali. Diambil kembali dari Tarubali.baliprov: https://tarubali.baliprov.go.id/
Sugesti, Chory Ayu, Si Ngurah Ardhya dan Muhamad Jodi Setianto. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 3 Nomor 3, (hlm 166-175).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821