KEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN SUKU SASAK LOMBOK DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS (Studi Kasus Di Dusun Adat Sade Kabupaten Lombok Tengah)

Isi Artikel Utama

Wahyu Aolia
Ketut Sudiatmaka
Dewa Bagus Sanjaya

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bagaimana kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan di dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat di Dusun Sade terkait dengan pluralisme hukum yang di ada di masyarakat suku sasak. (2) Untuk mengetahui hukum mana yang diberlakukan dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat di Dusun Sade. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum, primer, sekunder, dan tersier. Dalam tekhnik pengumpulan data menggunakan tekhnik studi dokumentasi, wawancara dan observasi langsung. Hasil dan kesimpulan penelitian menunjukan bahwa Kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam pembagian harta waris di dusun adat sade masih memegang erat dan mempertahankan hukum adat yang berlaku dari sejak dahulu hingga kini di dalam urusan pembagian harta waris pada prinsip sistem kekeluargaan yang di anut anak laki-laki sebagai penerus silsilah penerimaan harta warisan secara mutlak masyarakat di Dusun Sade menganut sistem kekeluargaan patrilineal hal ini mengakibatkan anak perempuan tidak memiliki hak untuk mewarisi harta dari orang tuanya. Masyarakat adat di dusun adat Sade sangat tunduk kepada peraturan adat setempat.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Amiruddin. Zainal Azikin. (2018). pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Dwi Ellyene poespasari. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Di Indonesia. Pernadamedia Group.
Ellyne Dwi Poespasari. (2018). pemahaman seputarHukum Waris Adat Di Indonesia (ke-1). Prenadamedia group.
Eman Suparman. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Persfektif Islam, Adat, BW (ke-5). Refika Aditama.
Ennita Lidiana, y. A. (2014). SUKU SASAK (Studi di KecamatanPujutKabupaten Lombok Tengah).
Fay, D. L. (1967). Hukum Waris Adat. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.
H. Eman Suparman. (2014). Hukum Waris Indonesia dalam persfektif Islam, Adat, dan BW (ke-4). Refika Aditama.
Hajati, S. (2018). Buku Ajar Hukum Adat (ke-1). KENCANA.
Hardikusuma, H. (2015). Hukum waris adat (ke-8). Citra Adi Bakti.
Hasairin. (1970). demokrasi pancasila. Bina Aksara.
Hermansyah, E. oman, Ismail, Z., & Lestari, melanie pita. (2021). Buku ajar hukum adat. Madza Media.
Maman Suparman. (2017). Hukum Waris Perdata (ke-2). Sinar Grafika.
Mujib, Lalu Supriadi Bin, and Lalu Supriadi. “Revitalisasi Hukum Waris Islam dalam Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah Waris pada Masyarakat Sasak.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 19.2019 (2019): 76.
Nasution, Adelina. "Pluralisme Hukum Waris di Indonesia." Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 5.1 (2018): 20-30.
Pide, S. M. (2014). Hukum Adat Dahulu Kini dan Akan Datang. PRENADAMEDIA GROUP.
Rizkia Dwi Indah Savitri. (2020). Kedudukan Anak Perempuan Sasak Dalam Pembagian Harta Waris (Studi di Dusun Sade Kabupaten Lombok Tengah). 2507(February), 1–9.
Sumardi, Dedy. “Islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 50.2 (2016): 481-504.
Warjiyati, S. (2020). Ilmu Hukum Adat (ke-1). Deepublish.
Wulansari, D. (2012). Hukum Adat Indonesia. Refika Aditama.
ZULHIATI, ZULHIATI. Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Adat Suku Sasak (Studi di Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat). Diss. Universitas Mataram, 2019.