PENDEKATAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL: MENGOPTIMALKAN CHOICE OF LAW DALAM RESOLUSI SENGKETA
Main Article Content
Abstract
Era globalisasi ini telah memperluas interaksi lintas negara dalam berbagai bidang, termasuk hubungan hukum antar negara. Tantangan utama dalam penyelesaian sengketa internasional adalah menentukan hukum mana yang akan berlaku kepada para pihak yang bersengketa beda negara di tengah perbedaan sistem hukum antarnegara. Dengan salah satu prinsip dari hukum perdata internasional yaitu choice of law, hal ini menjadi instrumen penting untuk mengatasi permasalahan perbedaan hukum antarnegara. Untuk mengoptimalkan penerapan choice of law, dibutuhkan langkah-langkah seperti harmonisasi aturan internasional. Dengan pendekatan yang tepat, choice of law dapat menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa internasional yang adil, efisien, dan terpercaya.
Article Details
References
Dr. Ari Purwadi, S. M. (2016). DASAR-DASAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL.
Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP).
Dr. Sugeng, S. S. (2021). Memahami Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta:
Kencana.
Gautama, S. (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia (Bandung:
Bina Cipta, 1987). Bandung: Bina Cipta.
Hardjowahono, B. S. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional . Bandung: Citra Aditya Bakti.
Husin, S. (2016). Hukum Internasional dan Indonesia tentang Perubahan Iklim.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kusumaatmadja, M. (1990). Pengantar Hukum Internasional: Buku I Bagian Umum.
Bandung: Binacipta.