KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/PDT/2017/PT DPS)

Main Article Content

Ketut Boby Suryawan
Komang Febrinayanti Dantes
Muhamad Jodi Setianto

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah; (2) serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa sertifikat hak milik atas tanah terhadap Putusan Nomor 36/Pdt/2017/PT Dps. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal. Penelitian ini memanfaatkan sumber bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan pengumpulan data dilakukan melalui metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kepastian hukum atas sertifikat hak milik tanah, yang didukung oleh pendaftaran tanah terintegrasi dengan data fisik dan
yuridis serta proses administratif yang akurat, merupakan fondasi penting penyelesaian sengketa pertanahan, dimana konsep “rechtsverwerking” dan peran hakim independen menjadi penyeimbang, sebagaimana ditegaskan dalam putusan MA Nomor 36/Pdt/2017/PT DPS yang menyatakan kewenangan pembatalan sertifikat merupakan tugas instansi Agraria; (2) Hakim menyelesaikan sengketa sertifikat hak milik atas tanah dengan pertimbangan komprehensif dan berimbang antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, mengakui kekuatan pembuktian sertifikat yang sah kecuali ada bukti kuat cacat administrasi atau kepemilikan berbeda, serta mempertimbangkan prinsip administrasi, struktur hukum termasuk interpretasi UU No. 5/1960 dan PP No. 24/1997 serta nilai budaya hukum dan persepsi masyarakat terhadap keadilan.

Article Details

How to Cite
Ketut Boby Suryawan, Komang Febrinayanti Dantes, & Muhamad Jodi Setianto. (2023). KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/PDT/2017/PT DPS) . Jurnal Locus Delicti, 4(2), 77-94. https://doi.org/10.23887/jld.v4i2.5583
Section
Articles

References

Amiruddin & Asikin, H. Z. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Arba, H.M. 2016. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ediwarman. 2014. Monograf Metode Penelitian Hukum: Panduan Penulisan Skripsi,
Tesis dan Disertasi. Medan: Sofmedia.
Jhony, I. 2019. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia
Publishing.
Lubis, M. Y. & Lubis, A. R. 2014. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, P. M. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mukti Fajar, N. D. & Achmad, Y. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Setiawan, I K. O. 2019. Hukum Pendaftaran Tanah Dan Hak Tanggungan. Jakarta
Timur: Sinar Grafika.
Soekanto, S. & Mamudji, S. 2014. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutedi, A. 2017. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar
Grafika.
Ardani, M. N. 2021. Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Guna Mencegah Tanah
Menjadi Terlantar. Gema Keadilan, 8(1), 63-79.
Santosa, A. A. G. D. H. 2021. Pariwisata dan Tanah Laba Pura: Ancaman dan
Tantangan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 454-462.
Sappe, S., Latturete, A. I., & Uktolseja, N. 2021. Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik dan
Penyelesaian Sengketa. Batulis Civil Law Review, 2(1), 78-92.
Sri, I., Syamsuddin, P., & Aan, A. 2021. Tinjauan Hukum Dalam Pelaksanaan Peralihan
Hak Milik Atas Tanah. Tinjauan Hukum Dalam Pelaksanaan Peralihan Hak
Milik Atas Tanah, 2(1), 1-40.
Wirantini, L. 2016. Sengketa Tanah Setra Karang Rupit Desa Pakraman Temukus,
Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Undiksha, 4(2), 42-56.
Isnaini, A. 2017. Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Di Kota
Makassar. (Skripsi). Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar.
Oeloem, F. 2015. Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Dalam Sistem
Pendaftaran Tanah Negatif Bertendensi Positif. (Doctoral dissertation,
Brawijaya University).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus
Pertanahan.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>