ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM PENIPUAN BERMODUS PENCULIKAN ANAK MELALUI IMITASI SUARA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kasus penipuan bermodus penculikan anak melalui imitasi suara serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus pada analisis norma dalam KUHP dan UU ITE yang relevan terhadap tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan dan kekosongan hukum dalam pengaturan mengenai penyalahgunaan AI untuk penipuan. Pasal 378 KUHP dapat diterapkan, namun perlu interpretasi lebih lanjut untuk menjerat pelaku secara efektif. Pembaruan regulasi yang lebih spesifik dibutuhkan untuk mengatasi kejahatan berbasis AI.
Article Details
How to Cite
Gede Eka Sidi Artama, & Ni Putu Ega Parwati. (2023). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM PENIPUAN BERMODUS PENCULIKAN ANAK MELALUI IMITASI SUARA. Jurnal Locus Delicti, 4(2), 17-32. https://doi.org/10.23887/jld.v4i2.5481
Section
Articles
References
Idik Saeful Bahri. (2020). Cyber Crime Dalam Sorotan Hukum Pidana (Vol. 159). Bahasa Rakyat.
Sirait, T. M., (2024). Cyber Law dalam Teori dan Perkembangannya (Cyber Crime, Privacy Data, E- Commerce). Deepublish.
Alviani, A. (2024). Legal Regulations On Criminal Acts Against Misuse Of Ai (Artificial Intelligence) Technology In Voice Phishing Fraud Via Mobile Phones. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 10 (2), 207-216.
Amelia, Y. F., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H.L. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia. Dinamika, 30 (1), 9675-9691.
Buçaj, E., & Idrizaj, K. (2025). The need for cybercrime regulation on a global scale by the international law and cyber convention. Multidisciplinary Reviews, 8(1). https://doi.org/10.31893/multirev.2025024
Hapriyanto, A. R. (2023). The Urgency of Adopting Regulations on Artificial Intelligence Utilization to Enhance Personal Data Protection in Indonesia.
Asian Journal of Engineering, Social and Health, 2(12), 1581-1587.
Kurniawan, A. (2023). Pengembangan E-Modul Berbasis Android Menggunakan Teknologi Ai (Artificial Intelligence) Pada Materi Media Dan Produksi.
DEVOSI Jurnal Teknologi Pembelajaran, 13(2), 27–34.
Novera, O. (2024). Analisis Pengaturan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Teknologi Manipulasi Gambar (Deepfake) dalam Penyebaran Konten
Pornografi Melalui Akun Media Sosial. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, ALSA, U. (2024). Urgensi Pengaturan AI Di Indonesia. https://www.alsalcunsri.org/post/urgensi-pengaturan-ai-di-indonesia
Sitompul, F., Manik, A. P. P., Sinaga, C. D., Purba, A. T., & Satria, A. (2024). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Hukum Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 222- 228.
Sutarli, A. F., & Kurniawan, S. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4208- 4221.
Tampi, J. M., Mohede, N., & Wongkar, V. A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Privasi Berdasarkan Uu No 27 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus Tokopedia). 13(1).
Wibowo, G., & Yulianingsih, S. (n.d.). Teknologi informasi (J. T. Santoso (ed.)). Yayasan Prima Agus Teknik.
Yusnita, W. (2023). Hati-Hati! Penipuan Bermodus Culik Anak Dibantu Teknologi AI. Detikinet. https://inet.detik.com/cyberlife/d-6684495/hati-hati penipuan-bermodus-culik-anak-dibantu-teknologi-ai 10(2), 460-474.
Sirait, T. M., (2024). Cyber Law dalam Teori dan Perkembangannya (Cyber Crime, Privacy Data, E- Commerce). Deepublish.
Alviani, A. (2024). Legal Regulations On Criminal Acts Against Misuse Of Ai (Artificial Intelligence) Technology In Voice Phishing Fraud Via Mobile Phones. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 10 (2), 207-216.
Amelia, Y. F., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H.L. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia. Dinamika, 30 (1), 9675-9691.
Buçaj, E., & Idrizaj, K. (2025). The need for cybercrime regulation on a global scale by the international law and cyber convention. Multidisciplinary Reviews, 8(1). https://doi.org/10.31893/multirev.2025024
Hapriyanto, A. R. (2023). The Urgency of Adopting Regulations on Artificial Intelligence Utilization to Enhance Personal Data Protection in Indonesia.
Asian Journal of Engineering, Social and Health, 2(12), 1581-1587.
Kurniawan, A. (2023). Pengembangan E-Modul Berbasis Android Menggunakan Teknologi Ai (Artificial Intelligence) Pada Materi Media Dan Produksi.
DEVOSI Jurnal Teknologi Pembelajaran, 13(2), 27–34.
Novera, O. (2024). Analisis Pengaturan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Teknologi Manipulasi Gambar (Deepfake) dalam Penyebaran Konten
Pornografi Melalui Akun Media Sosial. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, ALSA, U. (2024). Urgensi Pengaturan AI Di Indonesia. https://www.alsalcunsri.org/post/urgensi-pengaturan-ai-di-indonesia
Sitompul, F., Manik, A. P. P., Sinaga, C. D., Purba, A. T., & Satria, A. (2024). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Hukum Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 222- 228.
Sutarli, A. F., & Kurniawan, S. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4208- 4221.
Tampi, J. M., Mohede, N., & Wongkar, V. A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Privasi Berdasarkan Uu No 27 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus Tokopedia). 13(1).
Wibowo, G., & Yulianingsih, S. (n.d.). Teknologi informasi (J. T. Santoso (ed.)). Yayasan Prima Agus Teknik.
Yusnita, W. (2023). Hati-Hati! Penipuan Bermodus Culik Anak Dibantu Teknologi AI. Detikinet. https://inet.detik.com/cyberlife/d-6684495/hati-hati penipuan-bermodus-culik-anak-dibantu-teknologi-ai 10(2), 460-474.