Kriminalisasi Sewa Rahim di Indonesia : Suatu Perbandingan dengan Amerika Serikat

Main Article Content

I Putu Sheva Korry Dafila Satria

Abstract

Negara Indonesia belum menetapkan peraturan yang
jelas dan khusus untuk praktik sewa Rahim
(surrogate mother). Secara hukum positif, praktik ini
tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan
Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi, dan Undang- Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan. Praktik reproduksi
berbantu hanya dapat dilakukan oleh pasangan
suami istri yang sah tanpa melibatkan pihak ketiga
seperti ibu pengganti. Prinsip dibalik larangan ini
adalah bahwa proses pembuahan dan penanaman
embrio harus terjadi dalam tubuh istri biologis
sehingga menyewa rahim dianggap melanggar
norma sosial dan hukum Indonesia. Meskipun secara
implisit dilarang, tidak ada regulasi khusus yang
mengatur secara rinci praktik sewa Rahim. Hal ini
menciptakan kekaburan hukum dan memungkinkan
praktik sewa rahim berlangsung secara tertutup dan
tidak terawasi. Kondisi ini juga menimbulkan
masalah hukum terkait status anak hasil sewa rahim.
Hal ini dapat menyebabkan konflik tentang hak asuh,
kewarganegaraan, dan status keperdataan anak
karena belum ada kepastian hukum yang mengatur
hal ini secara khusus. Studi yang dilakukan di negara
negara yang telah melegalkan praktik sewa Rahim
seperti Amerika Serikat menunjukkan bahwa sistem
hukum yang jelas dan ketat dapat memberikan
perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat
termasuk orang tua pengganti, ibu pengganti, dan
anak yang dilahirkan. Pengembangan undang-
undang khusus mengenai sewa rahim di Indonesia
menjadi sangat penting untuk mengisi kekosongan
hukum, memberikan perlindungan hukum yang
memadai, dan mencegah konflik hukum di masa depan. Regulasi ini juga dapat mengurangi risiko
praktik ilegal dan memberikan kepastian hukum
terkait status anak serta hak dan kewajiban para
pihak.

Article Details

How to Cite
I Putu Sheva Korry Dafila Satria. (2024). Kriminalisasi Sewa Rahim di Indonesia : Suatu Perbandingan dengan Amerika Serikat . Jurnal Locus Delicti, 5(2), 51-62. https://doi.org/10.23887/jld.v5i2.5592
Section
Articles

References

Arieshandy, R., & Handoko, W. (2022). Legalitas Kedudukan Kontrak Sewa
Kandungan Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Notarius, 15(2),
909-921.
Malindi, L. W. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IBU PENGGANTI
(SURROGATE MOTHER) YANG MENGIKATKAN DIRI DALAM PERJANJIAN
SEWA RAHIM (SUROGASI) DI INDONESIA. Jurnal Hukum dan
Pembangunan Ekonomi, 8(1), 36-51.
Putri, M. D. S., & Mashudi, M. C. (2025). Komparasi Praktik Sewa Rahim di Indonesia
dan Iran dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Ranah
Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4),
2424-2433.
Rhumaisha, R. (2024). Fenomena Sewa Rahim (Surrogate Mother) dalam Perspektif
Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. J- CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah,
3(4), 1658-1667.
Rosanti, D. (2021). Pengaturan Pelaksanaan Sewa Rahim (Surrogacy) Berdasarkan
Hukum Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 9(1), 36-42
Ruswandi, A. O., & Frans, M. P. (2024). Perbandingan Pertanggungjawab an Pidana
Medis dalam Praktik Surrogate Mother di Indonesia, India dan Amerika.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(1).
Viqria, A. A. (2021). Analisis sewa Rahim (surrogate mother) menurut hukum perdata dan hukum islam. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum
FHUI, 1(4), 3.
Zahra, N. I. A. (2022). Hak Waris Surrogate Mother dari Anak Hasil Sewa Rahim
Ditinjau dari Aspek Perdata. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(1), 35-47.