CEDAW: ADVOKASI KAUM FEMINISME MELAWAN PERAMPASAN HAK-HAK PEREMPUAN OLEH TRADISI ADAT DI NUSA TENGGARA TIMUR

Main Article Content

Ni Luh Ita Sari
I Putu Dwika Ariestu

Abstract

Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women (CEDAW) menjadi
tameng bagi hak-hak perempuan yang tergerus oleh
tradisi adat di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta
bagiamana gerakan feminis daerah menggunakan
CEDAW sebagai alat perjuangan. Dengan
menggunkan riset hukum normatif dan studi kasus,
terungkap bahwa meski Indonesia sudah
mengesahkan CEDAW lewat UU No. 7 Tahun 1984,
pelaksanaannya di masyarakat masih tersendat,
terutama karena kuatnya budaya patriarki dan
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang aturan
hukum internasional. Praktik semacam kawin
tangkap dan sistem belis adalah contoh nyata
perlakuan tidak adil berdasarkan budaya yang
meremehkan perempuan. Akan tetapi, gerakan
feminis daerah seperti komunitas Lowewini dan
program Water for Women mampu mengartikan
nilai-nilai CEDAW ke dalam taktik pembelaan yang
berakar pada budaya lokal. Program ini
menggalakkan kesadaran gender lewat pendekatan
komunitas, melibatkan perempuan dalam putusan
penting, serta menghidupkan kembali tradisi seperti
Roko Molas Poco yang menjadikan perempuan
sebagai lambang kehidupan. Penelitian ini
memperlihatkan bahwa kolaborasi antara CEDAW
dan gerakan feminis daerah di NTT punya potensi
besar dalam menaklukkan rintangan struktural dan
budaya demi terpenuhinya hak-hak perempuan.

Article Details

How to Cite
Ni Luh Ita Sari, & I Putu Dwika Ariestu. (2024). CEDAW: ADVOKASI KAUM FEMINISME MELAWAN PERAMPASAN HAK-HAK PEREMPUAN OLEH TRADISI ADAT DI NUSA TENGGARA TIMUR . Jurnal Locus Delicti, 5(2), 78-97. https://doi.org/10.23887/jld.v5i2.5600
Section
Articles

References

Ayu Wediya Safitri & Agung Triyatno. (2024). Analisis Feminisme Kultural Program
Water for Women di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Sumbawa Tahun
2018–2021. Jurnal Hubungan Internasional Peradaban, Vol. 03 No. 01, Jan
Jun 2024. Universitas Peradaban.
Chatryen M. Dju Bire, & Melinda Ratu Radja. (2023). Perlindungan Hak Perempuan
Berdasarkan CEDAW dalam Tradisi Kawin Tangkap di Sumba. Jurnal Hukum
Samudra Keadilan (JHSK), Vol. 18 No. 1, Januari–Juni 2023. P-ISSN: 2615
3416 E-ISSN: 2615-7845. Universitas Nusa Cendana.
Femilia, N., Nasution, S. P. Z., Samosir, M. T. H., Moha, A. P. N., Syahputra, D. H., & Selly,
J. N. (2023). Analisis pengaruh tradisi kawin tangkap di Sumba terhadap hak
asasi perempuan. UNES Law Review, 6(1), 2547–2555. https://review-
unes.com/index.php/law/article/view/1023/800review
unes.com+1review- unes.com
Juliani, W. (2025). Adat kawin tangkap masyarakat Sumba sebagai bentuk nyata
kekerasan seksual terhadap perempuan. Jurnal Globalisasi Hukum, 2(1),90
108. https://doi.org/10.25105/0
Khanna, P., Kimmel, Z., & Karkara, R. (2016).
CEDAW
for
youth. UN
Women.https://www.unwomen.org/en/digitallibrary/publications/2016/
12/cedaw- for- youthpeacewomen.org+1peacewome n.org+1
Komnas Perempuan. (2024,
25 November). Siaran Pers: Peluncuran
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2024 – “Lindungi
Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan
terhadapPerempuan”.
https://komnasperempuan.go.id/downloadfile/1195komnasperempuan.go
.id
Kowe, A., Endi, Y., Suherli, S., & Pao, S. (2024). Makna Belis dalam Perkawinan
Matrilineal Masyarakat Ngada (Ditinjau Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik No. 1062). Jurnal Adat dan Budaya Indonesia, 6(1), 94
103.https://doi.org/10.23887/jabi.v6i1.60620ejournal.undiksha.ac.id+6ejo
urnal. undiksha.ac.id
Meylisa Yuliastuti Sahan. (2022). Peran Lowewini dalam Pemberdayaan dan
Peningkatan Partisipasi Perempuan NTT Melalui Instagram @lowewini.
Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 2, September 2022. P-ISSN: 1978-0184
E-ISSN: 2723-2328. Universitas Katolik Widya Mandira.
Neonbasu, G., & Syahrun. (2024). Budaya masyarakat NTT dan citra peran
perempuan (Sebuah pendekatan antropologis). ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial
dan Budaya, 13(2), 277–295.
https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v1
3i2.2532journal.fib.uho.ac.id+1journal.fib.uho.ac.id+1
Pemerintah Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Pemerintah Republik Indonesia. (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination Against Women). Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3277.jdih.kemenpppa.go.id+3its.ac.id+3jdih.dpr.go.id+3
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6401.journal.pubmedia.id+6pusdikra-
publishing.com+6peraturan.bpk.go.id+6
Putri, M. D., Herlambang, Utami, R. A., & Yanti, N. (2023). Kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) pada perkawinan usia anak di wilayah Kota Bengkulu.
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 32(2), 147–160.
https://doi.org/10.33369/jsh.32.2.147- 161ejournal.unib.ac.id
Rahman, A., & Sari, D. (2023). Peran perempuan dalam pelestarian budaya lokal di
Sulawesi Selatan. Palakka: Journal of Anthropology and Human Studies, 4(2), 123–135. https://ojs.unm.ac.id/PJAHSS/article/v iew/42320
Setiadi, A. H., Nahdatunnisa, N., & Syah, A. A. M. (2022). Roko Molas Poco Tradisi
membangun suku Manggarai dalam upaya pelestarian artefak adat. Anoa:
Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas Teknik UM Kendari, 1(1), 17–24.
https://doi.org/10.51454/anoa.v1i01.95journals.indexcopernicus.com+6si
nt a.kemdikbud.go.id+6adityawacana.id
Valentina, A. M., & Dewi, E. A. S. (2016). Implementasi CEDAW tentang penghapusan
diskriminasi perempuan: Studi kasus Pemilu di Indonesia tahun 2009 dan
2014.
Universitas
Katolik
Parahyangan.
https://media.neliti.com/media/publications/97593-ID-implementasi
cedaw- tentang-penghapusan- d.pdfmedia.neliti.com
VOA Indonesia. (2023, September 15). Kawin tangkap di Sumba: Tradisi atau kedok
merampas hak perempuan? https://www.voaindonesia.com/a/kawin
tangkap-di-sumba-tradisi-atau-kedok-merampas-hak-perempuan
/7287113.html
Yayasan BaKTI. (2020). Perempuan, masyarakat patriarki & kesetaraan gender.
YayasanBakti.
https://www.pintarmampu.bakti.or.id/sites/default/files/dokumen/perem
puan%2C%20masyarakat%20patriarkifinal.pdfpintarmampu.bakti.or.id+2
pint armampu.bakti.or.id+2pintarmampu

Most read articles by the same author(s)