DESENTRALISASI ENERGI: TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN ENERGI TERBARUKAN DI TINGKAT DAERAH

Isi Artikel Utama

Dhafin Faza Irianto

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis ketimpangan kewenangan
antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan energi
terbarukan serta urgensi desentralisasi energi dari perspektif
norma hukum positif yang berlaku. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder melalui
studi kepustakaan dan analisis secara yuridis kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengelolaan energi masih
bersifat sentralistik dan belum optimal memanfaatkan potensi
daerah; (2) Terjadi ketimpangan peraturan yang membatasi
peran kabupaten dan kota; (3) Penguatan desentralisasi energi
diperlukan untuk mendukung otonomi daerah, pemberdayaan
masyarakat, dan target Net Zero Emission. Negara perlu menata
ulang kewenangan agar sesuai prinsip keadilan, Keberlanjutan, dan otonomi daerah.  

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Amrullah dan Evila. (2021). Potensi Penerapan Energi Terbarukan Sebagai Upaya
Mewujudkan Kemandirian Desa: Studi Kasus Desa Lendang Nangka Lombok
Timur. Energi dan Kelistrikan: Jurnal Ilmiah, 13(1), 8-9.
Dwisari, dkk. (2023). Pemanfaatan Energi Matahari: Masa Depan Energi
Terbarukan. OPTIKA: Jurnal Pendidikan Fisika, 7(2), 378-379.
Failaq dan Nusantara. (2024). Irisan Penguasan Negara dan Desentralisasi dalam
Prospek Pengaturan Energi Terbarukan di Indonesia. Jurnal Konstitusi,
21(1),124-125.
Fitriani dan Febriana. (2021). Analisis Potensi Briket Bio-Arang Sebagai Sumber
Energi Terbarukan. Jurnal Teknik Pertanian Lampung, 7(2), 379-380.
Hudi, Ryan Martha. (2024). Analisis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Uu Otonomi Daerah. Indragiri
Law Review, 2(2),83-84.
Hermawan dan Prabhawati. (2022). Implementasi Just Energy Transition
Partnership Indonesia menuju Net Zero Emissions tahun 2060. JEBT: Jurnal Energi Baru & Terbarukan Jurnal, 5(3),31-32.
Iskandar,dkk. (2022). Transformasi Energi Indonesia: Konstelasi Geopolitik dan
Pengaturan untuk Energi Terbarukan. De Jure Jurnal Hukum Fakultas Hukum
Universitas Balikpapan, 14(1),25-26.
Jahidin dan Khalimi. (2021). Peran Asas Otonomi Daerah Dalam Perkembangan
Kesejahteraan Masyarakat Daerah Melalui Peraturan Daerah (Perda). Jurnal
Hukum Staatrechts, 4(2),9-10.
Kusumawati dan Sasmini. (2023). Hak Akses Atas Energi Bersih dan Terjangkau
Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak. Journal
UNPAR,9(1), 76-77.
Masa, dkk. (2024). Peramalan Ekspor Batu Bara Indonesia Menggunakan Metode
Double Exponential Smoothing Brown. MALCOM: Indonesian Journal of
Machine Learning and Computer Science, 4(3), 1139-1140.
Meiliasari,dkk. (2022). Lesson Learned Dari Kecelakaan Reaktor Nuklir Fukushima
Daiichi Untuk Meningkatkan Mitigasi Reaktor Serba Guna Gerrit Augustinus
Siwabessy (RSG-GAS). PENDIPA: Journal of Science Education, 6(2), 493-494.
Pebrian dan Yulianingrum. (2023). Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber
Daya Alam berdasarkan Kearifan Lokal. Jurnal Analisis Hukum (JAH),
6(2),268-269.
Redi, Ahmad (2020). Hukum Energi di Indonesia: Konsep, Regulasi, dan Politik
Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 75-76.
Simanjuntak dan Dermawan. (2024). Pengaruh Perang Rusia dan Ukraina Terhadap
Perekonomian di Negara Indonesia. JIMS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2),6-7.
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. Outlook Energi Indonesia 2024.
Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Setiawan, dkk. (2024). Hak Menguasai Negara Atas Energi Terbarukan Untuk
Transisi Energi Berkelanjutan. Majalah Hukum Nasional, 54(1),39-40.
Solikah dan Branmastia, (2024). Systematic Literature Review : Kajian Potensi dan
Pemanfaatan Sumber Daya Energi Baru dan Terbarukan Di Indonesia. JEBT:
Jurnal Energi Baru & Terbarukan, 5(1), 30-31.
Tarigan, dkk. (2023). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Daya Saing Ekspor
Batu Bara Indonesia. Jurnal Ekonomi, Lingkungan, Energi, dan Bisnis, 1(1),38
47.
Tirto.id. (2024, Juni 10), 112 Desa Belum Teraliri Listrik hingga Triwulan I 2024. https://tirto.id/112-desa-belum-teraliri-listrik-hingga-triwulan-i-2024-gZsX.
Tjiwidjaja dan Salima. (2023). Dampak Energi Fosil Terhadap Perubahan Iklim Dan
Solusi Berbasis Energi Hijau. Jurnal Wilayah, Kota Dan Lingkungan
Berkelanjutan, 2(2),166-167.
Tvrinews.com. (2024, November 15). 3.000 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik,
Kemendes
Dorong
Transformasi
Desa
Tertinggal.
https://nasional.tvrinews.com/en/berita/tj4u7bm-3000-desa-di-indonesia
belum-teraliri-listrik-