TANTANGAN SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Ni Putu Ega Parwati

Abstrak

Sistem pemidanaan yang berlaku saat ini di Indonesia hanya
bertumpu pada sifat pemidanaannya saja tanpa memperhatikan
bagaimana dapat merubah si anak tersebut menjadi lebih baik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Proses Litigasi atau Peradilan Anak secara khusus memang
sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang
mengedepankan sistem diversi. Dalam Proses Litigasi tidak boleh mengurangi hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang
dan memperoleh pendidikan. Sistem pemidanaan edukatif bagi
anak sebagai pelaku tindak pidana telah diatur dalam Undang
Undang Nomor 3 Tahun 1997, terutama terkait dengan sanksi
yang dijatuhkan terhadap anak menurut Pasal 24 ayat (1), yakni
mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,
pembinaan dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada
Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang
bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Sistem diversi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan
Sistem diversi yang diterapkan di luar negeri. Dimana sistem
diversi bekerja sama dengan Departemen Sosial. Sesuai
UndangUndang No. 12 Tahun 2011 maka diversi harus
diutamakan kepada anak agar supaya tidak ada dampak
psikologis. Hambatan dalam pelaksanaan sistem pemidanaan
edukatif maupun diversi bagi anak, dimana hakim di Indonesia
dalam penjatuhan pidana bagi anak yang berhadapan dengan
hukum hanya mengacu kepada undang-undang yang diterapkan
secara kaku tanpa memperhatikan latar belakang, kepentingan
anak, dan dampak psikologis anak terhadap putusan itu serta
tanpa mengedepankan keadilan bagi anak. 

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Buku
Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
Harefah, Beniharmoni, 2016. Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yogyakarta: Deepublish.
Prasetyo, Teguh. 2013. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Sulistyowati, 2020. Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan.
Yogyakarta: Deepublish.
Syamsul, Muhammad Ainul. 2018, Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum
Pidana. Depok: Prenadamedia Group.
Waluyo, Bambang. 2016. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Depok:
PT. Raja Grafindo.
Wardana, Fikri.C. 2015. Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja
Presindo.
Artikel dalam Jurnal
Arpangi, A., & Wastoni, A. 2015. Sistem Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak
Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume 2, Nomor
2 (hlm.214-221).
Danujaya, I. D. P. G. A. 2018. Formulasi Model Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia.
Jurnal Daulat Hukum. Volume 1, Nomor 1 (hlm.1-67).
Fikri, R. A. 2020. Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan
Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Jurnal Abdi Ilmu. Volume 13, Nomor 2 (hlm.72-81).
Harahap, A. 2018. Sistem Peradilan Edukatif Dalam Sistem Peradilan Anak Di
Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3, Nomor 2 (hlm.217
229).
Laksana, A. W. 2016. Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna
Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume 2,
Nomor 1 (hlm.74-85).
Nofitasari, S. 2016. Sistem Pemidanaan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Anak
Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Volume 14, Nomor 2 (hlm.183-219).
Pangalila, A. E. 2018. Sistem Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Dalam Sistem Peradilan Dikaitkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Lex Et Societatis. Volume 6, Nomor 4 (hlm.1-20).
Rahayu, S. 2015. Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal
Ilmu Hukum Jambi. Volume 6, Nomor 1 (hlm.43-317).
Soepadmo, N. R. 2021. Analisis Sistem Pemidanaan Edukatif Sebagai Alternatif
Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan
Negeri Tabanan). MEDIA BINA ILMIAH. Volume 15, Nomor 6 (hlm.4639- 4648).
Widodo, G. 2016. Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan.
Volume 6, Nomor 1 (hlm.65-67).
Skripsi/Tesis
Lumban Gaol, D. 2022. Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Dalam Perspektif Hukum Pidana (Analisis Terhadap Putusan Nomor 14./Pid.
Sus-Anak/2021/Pn. Jkt. Brt.). Doctoral dissertation, Universitas Kristen
Indonesia.
Nugraheni, N. A. 2009. Sistem pemidanaan edukatif terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana. Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan
Anak. Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.